Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang, Nomor : 21/KSP-TS.S/II/2020 antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 26 Februari 2020;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 21/KSP-TS.S/II/2020 antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 26 Februari 2020, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian sejumlah Rp. 62.422.500,- (Enam puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perinciannya yaitu : - Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ; - Bunga Pinjaman per September 2024 sebesar Rp 26.900.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah); -Denda per September 2024 sebesar Rp 22.022.500,- (dua puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat yang berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp 1.069.750,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yaitu :
- Transport Penagih Rp 540.000,,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Transport pengantaran Surat Peringatan/Wanprestasi Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Transport pengantaran surat Somasi Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- Biaya Fotokopi/adm selama penagihan Rp. 319.750,- (tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 10 Mei 2021 hingga berjumlah Rp. 62.422.500,- (Enam puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perinciannya yaitu : - Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ; - Bunga Pinjaman per September 2024 sebesar Rp 26.900.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah); - Denda per September 2024 sebesar Rp 22.022.500,- (dua puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), serta membayar kerugian kegiatan usahanya Penggugat berupa pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat tersebut sejumlah Rp 1.069.750,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan sita jaminan harta benda lain yang dimiliki Tergugat berupa barang bergerak dan ataupun barang tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |