Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
3.SULAIMAN A. RIFAI H, S.H.
TEMASO ZEBUA Alias AMA FITRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1357/L.2.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2JALANYMBOWO DAELI, S.H.
3SULAIMAN A. RIFAI H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMASO ZEBUA Alias AMA FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli untuk melakukan transaksi narkotika dengan menumpangi mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BB 145 ET, yang mana berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua menunggu kedatangan Terdakwa di di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Setelah beberapa saat kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa tersebut melintas dan kemudian Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua langsung mencegat dan menghentikan mobil tersebut yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 7 (tujuh) orang yakni Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel sebagai pemilik mobil sekaligus supir dan penumpang yakni Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas, Sdri. Feswita Hulu Alias Ina Bagas, Sdri. Yudistina Harefa Alias Ina Roni, Sdri. Fatima Zebua Alias Ina Nika dan Sdri. Noibe Lahagu Alias Ina Deni;
  • Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok DJI SAM SOE yang ditemukan di bawah kursi supir yang berdasarkan keterangan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel pergunakan yang Terdakwa simpan didalam mobil tersebut sebelum mereka pulang ke Kota Gunungsitoli. Kemudian hasil penggeledahan terhadap Terdakwa juga ditemukan didalam tas pinggang warna hitam merk VANS milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 2 (dua) buah plastik klep transparan berukuran kecil dan sedang, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet transparan, 1 (satu) buah tempat senter warna hijau, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna biru serta ditemukan uang sejumlah Rp134.000 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan keempat orang lainnya menumpang di mobil milik Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel pergi ke Kabupaten Nias Selatan yang mana sebelum berangkat Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari temannya DAMA untuk Terdakwa bawa ke Kabupaten Nias Selatan, yang mana setelah sampai di Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut sehingga pada saat itu Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas menyerahkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang belanja narkotika jenis sabu milik Terdakwa;
  • Bahwa setelah diamankan kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pengambilan urine sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Urine milik Terdakwa yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB oleh Penyidik Pembantu pada Sat Resnarkoba Polres Nias, yang mana terhadap urine Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat rapid test urine merk All Chek dengan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa positif mengandung amfetamin dan metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 102/10074/IL/2024, tanggal 09 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1302/NNF/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BB 145 ET, yang mana berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua menunggu kedatangan Terdakwa di di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Setelah beberapa saat kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa tersebut melintas dan kemudian Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua langsung mencegat dan menghentikan mobil tersebut yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 7 (tujuh) orang yakni Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel sebagai pemilik mobil sekaligus supir dan penumpang yakni Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas, Sdri. Feswita Hulu Alias Ina Bagas, Sdri. Yudistina Harefa Alias Ina Roni, Sdri. Fatima Zebua Alias Ina Nika dan Sdri. Noibe Lahagu Alias Ina Deni;
  • Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok DJI SAM SOE yang ditemukan di bawah kursi supir yang berdasarkan keterangan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel pergunakan yang Terdakwa simpan didalam mobil tersebut sebelum mereka pulang ke Kota Gunungsitoli. Kemudian hasil penggeledahan terhadap Terdakwa juga ditemukan didalam tas pinggang warna hitam merk VANS milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 2 (dua) buah plastik klep transparan berukuran kecil dan sedang, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet transparan, 1 (satu) buah tempat senter warna hijau, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna biru serta ditemukan uang sejumlah Rp134.000 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang menghadiri pesta pernikahan keluarga di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel mengonsumsi narkotika jenis sabu dan sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE yang kemudian Terdakwa letakkan di dalam mobil sebelum mereka berangkat ke Kota Gunungsitoli;
  • Bahwa setelah diamankan kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pengambilan urine sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Urine milik Terdakwa yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB oleh Penyidik Pembantu pada Sat Resnarkoba Polres Nias, yang mana terhadap urine Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat rapid test urine merk All Chek dengan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa positif mengandung amfetamin dan metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 102/10074/IL/2024, tanggal 09 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1302/NNF/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa Temaso Zebua Alias Ama Fitri pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.  Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Nias Selatan menuju Kota Gunungsitoli membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BB 145 ET. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Olaini Baluseli Zebua menunggu kedatangan Terdakwa di di pinggir jalan umum di Jalan Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan beberapa saat kemudian mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa melintas dan kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mencegat dan menghentikan mobil tersebut yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 7 (tujuh) orang yakni Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel sebagai pemilik mobil sekaligus supir dan penumpang yakni Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas, Sdri. Feswita Hulu Alias Ina Bagas, Sdri. Yudistina Harefa Alias Ina Roni, Sdri. Fatima Zebua Alias Ina Nika dan Sdri. Noibe Lahagu Alias Ina Deni;
  • Selanjutnya dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok DJI SAM SOE yang ditemukan di bawah kursi supir yang berdasarkan keterangan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel pergunakan sebelumnya yang Terdakwa simpan didalam mobil tersebut sebelum mereka pulang ke Kota Gunungsitoli. Kemudian hasil penggeledahan terhadap Terdakwa juga ditemukan didalam tas pinggang warna hitam merk VANS milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 2 (dua) buah plastik klep transparan berukuran kecil dan sedang, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet transparan, 1 (satu) buah tempat senter warna hijau, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna biru serta ditemukan uang sejumlah Rp134.000 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang menghadiri pesta pernikahan keluarga di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Terdakwa bersama dengan Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas dan Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel telah mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel di atas mobil tersebut, yang mana kemudian setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Yaaman Adil Hulu Alias Ama Bagas merasa kurang puas dan saat itu Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu miliknya yang telah ia persiapkan sebelum berangkat yang selanjutnya mereka mengonsumsi kembali narkotika jenis sabu di kos milik teman Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel dengan menggunakan alat isap sabu (boong) milik Saksi Ray Dachi Alias Ama Rachel.
  • Bahwa setelah diamankan kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pengambilan urine sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Urine milik Terdakwa yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB oleh Penyidik Pembantu pada Sat Resnarkoba Polres Nias, yang mana terhadap urine Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat rapid test urine merk All Chek dengan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa positif mengandung amfetamin dan metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 102/10074/IL/2024, tanggal 09 Maret 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1302/NNF/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyalahgunakan narkotika golongan I tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya