Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Gst FULI'ARO LASE 1.BERKAT JAYA LASE
2.FATONI LASE ALIAS AHMAD SAIFUL ZALUKHU
3.RIDUAN LASE
4.DIRWANSYAH LASE
5.GUNAWAN LASE ALIAS ELIZARO LASE
6.ELIFATI LASE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FULI'ARO LASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyanus Laoli, S.H.FULI'ARO LASE
Tergugat
NoNama
1BERKAT JAYA LASE
2FATONI LASE ALIAS AHMAD SAIFUL ZALUKHU
3RIDUAN LASE
4DIRWANSYAH LASE
5GUNAWAN LASE ALIAS ELIZARO LASE
6ELIFATI LASE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BEZISOKHI LASE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa objek tanah yang dahulu terletak di Desa Ombolata Simenari Kecamatan Gunungsitoli Kabupaten Nias, sekarang disebut Desa Ombolata Simenari Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli sesuai dengan Surat Keterangan Hibah tertanggal  tertanggal 16 Februari 1986, dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------
    • Sebelah Utara berukuran ±19,80 meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase
    • Sebelah Timur berukuran ±100,80 meter, berbatasan dengan Jalan Umum
    • Sebelah Selatan berukuran ±37,30 Meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase
    • Sebelah Barat berukuran ±71,10 Meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (I s/d VI) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); -------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Februari 1986 adalah Sah dan berharga; ------------------------------------------------
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat (I s/d VI) dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat; ----
  6. Memerintahkan Para Tergugat (I s/d VI) dan siapa yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dan rumah yang yang ada diatasnya dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini; -----------------------
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  atas tanah dan rumah semi permanen diatasnya, yang dahulu terletak di Desa Ombolata Simenari Kecamatan Gunungsitoli Kabupaten Nias, sekarang disebut Desa Ombolata Simenari Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli sesuai dengan Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Februari 1986, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------
    • Sebelah Utara berukuran ±19,80 meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase
    • Sebelah Timur berukuran ±100,80 meter, berbatasan dengan Jalan Umum
    • Sebelah Selatan berukuran ±37,30 Meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase
    • Sebelah Barat berukuran ±71,10 Meter, berbatasan dengan tanah milik Amuata Lase
  8. Menghukum Para Tergugat (I s/d VI) atau orang lain untuk menyerahkan tanah objek perkara dan Rumah Semi Permanen diatasnya tanpa syarat, dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) kepada Penggugat; ---------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat (I s/d VI), untuk tunduk pada putusan ini; -------
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad); ----------------
  11. Memerintahkan kepada Para Tergugat I s/d VI untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak