Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Gst Onius Waruwu Als Ama Rolan Polres Nias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Onius Waruwu Als Ama Rolan
Termohon
NoNama
1Polres Nias
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM

PRIMAIR

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon i.c Onius Waruwu Als Ama Rolan;
Menyatakan batal Penetapan Nomor : S.Tap/127/XI/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 15 November 2023 atas nama Aroni Ndraha alias Ama Putri dan Onius Waruwu alias Ama Rolan atau setidak-tidaknya memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon i.c Onius Waruwu alias Ama Rolan dari penetapan tersebut dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan tanpa mengkaitkan pemohon sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana penipuan penggelapan yang diduga dilakukan Aroni Ndraha alias Ama Putri;
Memerintahkan agar negara memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Pemohon;
Membebankan biaya pemeriksaan perkara a quo kepada negara;

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya