Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
FIRMAN SYAH HALAWA Alias AMA NAJWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 279/L.2.22/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SYAH HALAWA Alias AMA NAJWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa FIRMAN SYAH HALAWA Alias AMA NAJWA , pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Pantai Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di belakang Vihara Virmala Dharma atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan Penganiayaan,  terhadap saksi korban ISHLAH ZEBUA Alias AMA ALYA. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------

Bahwa pada hari sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 wib saksi korban ISHLAH ZEBUA Alias AMA NAYLA pergi pamit kepada istrinya yakni saksi RATNA YANTI TANJUNG Alias INA NAYLA untuk membeli bubur kacang dan kelapa muda. Sedangkan pukul 09.30 Wib tersangka FIRMAN SYAH HALAWA Alias AMA NAJWA sedang membeli santan di Simpang Meriam Gunungsitoli, Setelah membeli tersangka langsung pulang kerumah yang berada di Jalan Magiao Gang Manggis Kel.Saombo Kec.Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Ketika tersangka sampai di Kodim, tersangka mendengar ada yang memaki tersangka dengan berkata “Ihininau” (Pukik mama mu) dan saat itu tersangka menoleh kearah belakang dan melihat yang memaki adalah saksi korban. lalu tersangka berhenti didepan rumah makan yang ada didepan simpang jalan masuk Grand Kartika Gunungsitoli karena saksi korban melambaikan tangannya kearah tersangka dan melihat ada tukang bubur kacang yang sedang melintas sehingga saksi korban memberhentikannya. Lalu tersangka mendatangi saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban “he zangihi ninamo, hana e faigi-faigi do” (he pukik mama mu, kenapa kau lihat-lihat aku), lalu setelah membeli bubur kacang tersebut saksi korban merasa diikuti oleh tersangka sampai di simpang pos, lalu tersangka lewat ke jalan Masjid Al-Furqon karena tidak mau mengikuti saksi korban dan ketika saksi korban melihat tersangka dan berkata “Hezo moi e ihininau” tersangka pun pergi dan mengikuti saksi korban, pada saat di perjalanan saksi korban dan tersangka saling memaki, lalu pada saat tersangka berada di samping saksi korban sambil berkata “pade e ba, na yaugo da’a abo lawa gu fio” (hebat kau b, kau ini kurang lawanku), sehingga sampai di belakang Vihara Virmala Dharma tersangka menendang sepeda motor saksi korban sehingga saksi korban berhenti di pinggir Jalan. Lalu pada saat itu juga saksi Muhammad Yusuf Zalukhu Alias Ama Farish juga berhenti didepan saksi korban dan tersangka. Setelah itu saksi korban  dan tersangka berhenti dan turun dari sepeda motornya dan saksi korban langsung menghampiri tersangka sambil bertanya “apa masalahmu, kita selesaikan” (sambil saya mengangkat kedua tangan saya sejajar dada dengan tujuan mau melindungi diri dari tersangka yang mau menyerang saya). lalu saksi MUHAMMAD YUSUF ZALUKHU Alias AMA FARISH datang mendekat untuk melerai namun tersangka tidak mendengarkannya, lalu tersangka meninju saksi korban di arah bagian wajah menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali sehingga saksi korban terjatuh di aspal. Setelah saksi korban terjatuh tersangka menduduki badan saksi korban dan meninju kepala dan wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara bergantian sebanyak beberapa kali. Pada saat itu saksi korban berusaha melindungi wajah dan kepalanya namun pukulan dari tersangka tetap mengenai Kepala dan Wajah saksi korban. Selanjutnya saksi korban hendak berdiri namun tersangka merangkul saksi korban dari belakang sambil tersangka terus memukuli saksi korban. Akibat saksi korban berusaha berdiri, saksi korban dan tersangka pun terguling dari jalan aspal ke pinggir jalan dimana ketika terguling posisi tersangka menduduki badan saksi korban dan tersangka terus meninju wajah dan kepala saksi korban dengan tangan kanan dan kirinya secara bergantian sebanyak beberapa kali dan mengenai hidung dan bagian wajah saksi korban serta kepala bagian belakangnya saksi korban. Ketika hendak berdiri lagi namun tersangka lebih dulu berdiri dan tersangka langsung meninju bagian wajah saksi korban dan tersangka pergi kebelakang saksi korban dan kemudian tersangka menendang saksi korban dengan kaki kanannya sehingga saksi korban terjatuh lagi dijalan aspal. Tidak lama datang saksi ASAN NURDIN Alias SEN HUI dan berkata “Sudah itu pak, jangan dilanjutkan lagi” kemudian saksi ASAN NURDIN Alias SEN HUI menegur tersangka untuk tidak melanjutkan lagi. setelah kejadian tersebut saksi korban langsung pergi ke Polres Nias untuk membuat laporan.  

 

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/137/Med. tertanggal 06 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lisa L, selaku Dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.THOMSEN NIAS, dengan hasil pemeriksaan korban ISLAH ZEBUA sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN:

Kepala

:

  • Benjolan pada kepala belakang kanan ukuran 5cm x 3cm.
  • Benjolan pada belakang telinga kiri ukuran 2cm x 2cm.
  • Belakang telinga kanan terdapat benjolan ukuran 3cm x 1cm.
  • Disertai luka lecet 1cm x 1cm.
  • Benjolan pada dahi kiri ukuran 4cm x 1,5cm.
  • Bengkak pada pangkal hidung ukuran 3cm x 2cm.
  • Keluar darah dari hidung.

Anggota gerak atas

:

Luka lecet pada siku kanan ukuran 5cm x 2cm x 1cm x 1cm

Anggota gerak bawah

:

Luka lecet pada lutut kanan ukuran 3cm x 0,2cm

     

 

KESIMPULAN:

Kelainan-kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh karena benturan dengan benda tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya