Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Gst Alfran Bawamenewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfran Bawamenewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 1204-LT-12122014-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis Nama ALFRAN SUSANTO BAWAMENEWI diubah menjadi ALFRAN BAWAMENEWI sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07 Dd/06 0188294, Ijazah SMP nomor: DN-07 /D-SMP/06/ 0093243 dan Surat Keterangan Lulus SMA dengan nomor: DN-07/M-SMA/K13/ 0113256;
  2. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan nama Pemohon yang sebenarnya ALFRAN BAWAMENEWI
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak