Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Gst NARIUFI WAU SAHATI NEHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NARIUFI WAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PINTRANUS LAIA, S.HNARIUFI WAU
Tergugat
NoNama
1SAHATI NEHE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TANISIUS WAU
2Kepala Desa Sondregeasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli tanah a quo dari orangtua Turut Tergugat I kepada Suami Penggugat yang kemudian ditegaskan melalui Surat jual beli atas tanah a quo, tanggal 13 Maret 2012, adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:

Sebelah Timur       : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 52 meter.

Sebelah Barat        : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 39 meter.

Sebelah Utara        : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 6 meter.

Sebelah Selatan    : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 8 meter.

adalah milik sah dari Penggugat.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:

Sebelah Timur       : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 52 meter.

Sebelah Barat        : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 39 meter.

Sebelah Utara        : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 6 meter.

Sebelah Selatan    : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 8 meter.

adalah sah dan berharga.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat, sepanjang mengenai obyek sengketa, adalah cacat hukum dan dengan demikian batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat, maupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat tanpa dibebani oleh suatu hak apapun juga.
  4. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, yaitu:
  • Kerugian materiil sebesar

Rp. 123.600.000

  • Kerugian immateriil sebesar

Rp.   10.000.000

 

Rp. 133.600.000

(seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); secara tanggung renteng sebagai akibat dari pebuatan melawan hukum;

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, lalai dan/atau tidak melaksanakan putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak