| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa PURNIA LAIA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 tepatnya di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang telah diruaikan diatas sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kamarnya sesekali melihat datangnya tamu ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Tidak berselang lama Terdakwa melihat datangnya Saudara Abang (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Selanjutnya saudara Abang mengahmpiri Terdakwa dan menawarkan Terdakwa 1 (satu) paket narkoitka golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian Terdakwa mengajak Saudara Abang masuk ke dalam kamar miliknya. Setelah itu Saudara Abang menawarkan 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hendak membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) namun sebelum melakukan pembayaran paket narkotika glongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, Saudara Abang mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman jenis shabu tersebut di kamar milik Terdakwa. Ditempat yang berbeda, Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Samuel Putra Juniasman Dakhi, dan Saksi Vebrimayanti Zalukhu (para saksi penangkap) yang merupakan anggota polri mendapatkan informasi dari informan terpercaya tentang adanya transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Nias Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 45 / XI / Res.4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 15 November 2025 dan memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan. Setelah menerima perintah tersebut para saksi penangkap segera menuju ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Setibanya di sana, para saksi penangkap menemui Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi kemudian para saksi penangkap mendatangi kamar milik Terdakwa lalu para saksi penangkap mengetuk kamar milik Terdakwa, dan ketika Terdakwa membuka pintu kamarnya para saksi penangkap langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih yang didapati dari bawah tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Nias Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Saudara Abang sebanyak 2 (dua) kali yaitu seminggu sebelum penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 163/10075/IL/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,10 gram sehingga berat netto adalah 1,16 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 7444/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksan HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr.SUPRIYANI, M.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa;
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
--- ATAU ---
Kedua
----- Bahwa Terdakwa PURNIA LAIA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 tepatnya di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang telah diruaikan diatas sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kamarnya sesekali melihat datangnya tamu ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Tidak berselang lama Terdakwa melihat datangnya Saudara Abang (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Selanjutnya saudara Abang mengahmpiri Terdakwa dan menawarkan Terdakwa 1 (satu) paket narkoitka golongan I bukan tanaman jenis shabu. Kemudian Terdakwa mengajak Saudara Abang masuk ke dalam kamar miliknya. Setelah itu Saudara Abang menawarkan 1 (satu) paket Narkoitka golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa hendak membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) namun sebelum melakukan pembayaran paket narkotika glongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, Saudara Abang mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman jenis shabu tersebut di kamar milik Terdakwa. Ditempat yang berbeda, Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Samuel Putra Juniasman Dakhi, dan Saksi Vebrimayanti Zalukhu (para saksi penangkap) yang merupakan anggota polri mendapatkan informasi dari informan terpercaya tentang adanya transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Nias Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 45 / XI / Res.4.2 / 2025 / Resnarkoba tanggal 15 November 2025 dan memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan. Setelah menerima perintah tersebut para saksi penangkap segera menuju ke cafe milik Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi. Setibanya di sana, para saksi penangkap menemui Saksi Agitasi Nehe Alias Ina Aldi kemudian para saksi penangkap mendatangi kamar milik Terdakwa lalu para saksi penangkap mengetuk kamar milik Terdakwa, dan ketika Terdakwa membuka pintu kamarnya para saksi penangkap langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih yang didapati dari bawah tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Nias Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 163/10075/IL/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,10 gram sehingga berat netto adalah 1,16 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 7444/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksan HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr.SUPRIYANI, M.Si dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa;
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- |