Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang 1.Ukirman Gunawan Waruwu
2.Yanelman Amstrong Putra Waruwu
3.Theori Hia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1Ukirman Gunawan Waruwu
2Yanelman Amstrong Putra Waruwu
3Theori Hia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/3062/KSP.AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2022;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III ikut bertanggungjawab atas perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Pebruari 2026 yang perinciannya sebagai berikut:
  • Sisa Pokok Pinjaman Rp 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
  • Jasa Pinjaman Rp Rp 130.520.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Jasa Tunggakan (denda) Rp Rp 124.480.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas:
  1. Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II;
  2. 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia milik Tergugat III;
  3. Tanah yang berisi kebun pinang  yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I;
  4. Tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I.
  1. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa :
  1. Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II;
  2. 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia milik Tergugat III;

sebagaimana tersebut dalam surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;

  1. Menyatakan secara hukum oleh karena nilai Agunan yang telah diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak dapat menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, maka sudah selayaknya jika harta dari Tergugat I berupa :
  1. Tanah yang berisi Kebun Pinang  yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
  2. Tanah yang di atasnya ada bangunan Rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o  Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;

juga ikut menjadi jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat dan harus ikut dijual/dilelang guna menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak