| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa Terdakwa ROISMAN ZEBUA Alias ROI bersama-sama dengan saudara Sdra. Alias Bawa Dobara (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Alias Bawa Dobara dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Sdra. Alias Bawa Dobara menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menemaninya membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Desa Bawodebara. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Sdra. Alias Bawa Dobara datang ke kos Terdakwa untuk menjemput Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara pergi menuju daerah Desa Bawodebara dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan menuju Desa Bawodebara tersebut Sdra. Alias Bawa Dobara menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil berkata kepada Terdakwa, “Ini pegang uang enam ratus ribu ini, nanti kalau belanja bilang sama dia hanya lima ratus”, setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut dan melanjutkan perjalanan bersama Sdra. Alias Bawa Dobara menuju Desa Bawodebara, setibanya di Desa Bawodebara Sdra. Alias Bawa Dobara mendatangi seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa, kemudian menyuruh Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dengan mengatakan, “Kasikan uang lima ratus sama dia biar dia yang belanja”, selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara menunggu di dekat rumah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sementara orang yang menerima uang dari Terdakwa masuk ke dalam rumah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Beberapa saat kemudian orang tersebut keluar dari dalam rumah dan menemui Sdra. Alias Bawa Dobara lalu Sdra. Alias Bawa Dobara menghampiri orang tersebut dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari orang tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara meninggalkan tempat tersebut dan kembali menuju Teluk Dalam. Selanjutnya sekira pukul 01.20 WIB, Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan FERRY MULYANA SUNARYA, S.I.K., M.H. menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/49/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 16 November 2025 dan memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa bersama Saksi Irwan Sarumaha berangkat menuju Jalan Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan menunggu Terdakwa melintas di Simpang Walo. Tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara melintas dengan menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung menghentikan kendaraan tersebut dengan membuka pintu mobil sambil berkata “BERHENTI!”, kemudian segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdra. Alias Bawa Dobara namun pada saat itu Sdra. Alias Bawa Dobara berhasil melarikan diri, sementara Saksi Perdamaian Giawa menarik Terdakwa dari atas sepeda motor. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa membuang sesuatu dari tangan sebelah kanannya namun benda tersebut tidak terlempar jauh dan jatuh di dekat badan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa bersama Saksi Irwan Sarumaha mengamankan Terdakwa dan mengambil benda tersebut yang berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian para saksi menanyakan kepada Terdakwa “Apa yang kau buang ini?” sambil memperlihatkan plastik bening tersebut, lalu Terdakwa menjawab “Sabu Pak.” Selanjutnya para saksi meminta Terdakwa mengeluarkan isi kantongnya dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A18 warna biru dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celananya. Setelah itu para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa tujuan Terdakwa memperjualbelikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu untuk memperoleh keuntungan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 164/10075/IL/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,06 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,03 gram sehingga berat netto 1,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7443/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., HENDRI D. GINTING S.Si.,M.Si. dan HUSNAH SARI TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ROISMAN ZEBUA Als ROI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa ROISMAN ZEBUA Alias ROI ROISMAN ZEBUA Alias ROI bersama-sama dengan Sdra. Alias Bawa Dobara (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu ”, Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Alias Bawa Dobara dengan cara sebagai berikut:-----
- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Sdra. Alias Bawa Dobara menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menemaninya membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Desa Bawodebara. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Sdra. Alias Bawa Dobara datang ke kos Terdakwa untuk menjemput Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara pergi menuju daerah Desa Bawodebara dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan menuju Desa Bawodebara tersebut Sdra. Alias Bawa Dobara menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil berkata kepada Terdakwa, “Ini pegang uang enam ratus ribu ini, nanti kalau belanja bilang sama dia hanya lima ratus”, setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut dan melanjutkan perjalanan bersama Sdra. Alias Bawa Dobara menuju Desa Bawodebara, setibanya di Desa Bawodebara Sdra. Alias Bawa Dobara mendatangi seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa, kemudian menyuruh Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut dengan mengatakan, “Kasikan uang lima ratus sama dia biar dia yang belanja”, selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara menunggu di dekat rumah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sementara orang yang menerima uang dari Terdakwa masuk ke dalam rumah pemilik Narkotika jenis sabu-sabu untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Beberapa saat kemudian orang tersebut keluar dari dalam rumah dan menemui Sdra. Alias Bawa Dobara lalu Sdra. Alias Bawa Dobara menghampiri orang tersebut dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari orang tersebut. Setelah itu Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara meninggalkan tempat tersebut dan kembali menuju Teluk Dalam. Selanjutnya sekira pukul 01.20 WIB, Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan FERRY MULYANA SUNARYA, S.I.K., M.H. menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/49/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 16 November 2025 dan memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa bersama Saksi Irwan Sarumaha berangkat menuju Jalan Pantai Walo Desa Bawonifaoso Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan menunggu Terdakwa melintas di Simpang Walo. Tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdra. Alias Bawa Dobara melintas dengan menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut para saksi penangkap langsung menghentikan kendaraan tersebut dengan membuka pintu mobil sambil berkata “BERHENTI!”, kemudian segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdra. Alias Bawa Dobara namun pada saat itu Sdra. Alias Bawa Dobara berhasil melarikan diri, sementara Saksi Perdamaian Giawa menarik Terdakwa dari atas sepeda motor. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa membuang sesuatu dari tangan sebelah kanannya namun benda tersebut tidak terlempar jauh dan jatuh di dekat badan Terdakwa. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa bersama Saksi Irwan Sarumaha mengamankan Terdakwa dan mengambil benda tersebut yang berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian para saksi menanyakan kepada Terdakwa “Apa yang kau buang ini?” sambil memperlihatkan plastik bening tersebut, lalu Terdakwa menjawab “Sabu Pak.” Selanjutnya para saksi meminta Terdakwa mengeluarkan isi kantongnya dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A18 warna biru dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celananya. Setelah itu para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa tujuan Terdakwa memperjualbelikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu untuk memperoleh keuntungan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 164/10075/IL/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,06 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,03 gram sehingga berat netto 1,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7443/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., HENDRI D. GINTING S.Si.,M.Si. dan HUSNAH SARI TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ROISMAN ZEBUA Als ROI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------- |