Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Gst METARIA LOI Kejagung RI cq. Kejati Sumut cq. Kejari Gunungsitoli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1METARIA LOI
Termohon
NoNama
1Kejagung RI cq. Kejati Sumut cq. Kejari Gunungsitoli
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025, adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025, adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memulihkan nama baik Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon sebagaimana mestinya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya