Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Gst Fahasara Dodo Lase Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fahasara Dodo Lase
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semua tertulis atas nama FAHASARA LASE dirubah menjadi FAHASARA DODO LASE dan tanggal kelahiran 05 Oktober 2003 yang sebenarnya 9 Juni 2006;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan Nama tersebut yang semula FAHASARA LASE menjadi FAHASARA DODO LASE dan tanggal kelahiran 05 Oktober 2003 yang sebenarnya 9 Juni 2006 pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1204-LT-20072016-0007, Kartu Keluarga No. 1204111001080117 dan Kartu Tanda Penduduk No. 1204110510030001;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan perundang undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak