Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di pinggir jalan umum dekat lapangan tenis, komplek perumahan Redcross 1 Desa Sirombu Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 20:00 penyidik Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Nias yang terdiri dari Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA bersama-sama dengan Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika dan dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering dilakukan oleh Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER di wilayah Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya atas laporan tersebut, Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA beserta dengan Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI melakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan umum dekat lapangan tenis Komplek Perumahan Redcross 1 Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih
- 1 (satu) buah potongan plastic asoy berwarna merah
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna silver dengan nomor SIM 082229863553 nomor IMEI 1:869109059262138, IMEI 2:869109059262120
- Uang tunai sebesar Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah)
Setelah itu, Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA, Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 388/10074/IL/2024 tanggal 10 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5460/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di pinggir jalan umum dekat lapangan tenis, komplek perumahan Redcross 1 Desa Sirombu Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 20:00 penyidik Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Nias yang terdiri dari Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA bersama-sama dengan Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika dan dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering dilakukan oleh Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER di wilayah Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selanjutnya atas laporan tersebut, Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA beserta dengan Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI melakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan umum dekat lapangan tenis Komplek Perumahan Redcross 1 Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) buah potongan tisu berwarna putih
- 1 (satu) buah potongan plastic asoy berwarna merah
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna silver dengan nomor SIM 082229863553 nomor IMEI 1:869109059262138, IMEI 2:869109059262120
- Uang tunai sebesar Rp 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah)
Setelah itu, Saksi BERKAT SEP PUTRA ZEBUA, Saksi RULLY DERMAWAN, Saksi RUPINUS HIA, Saksi TRI PUTRA M. TANJUNG, dan Saksi EKA PRIMBUDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 388/10074/IL/2024 tanggal 10 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5460/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa FERDIANTO DAELI Alias FEDI Alias AMA FESTER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |