Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang NEFOLIUS ZAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1NEFOLIUS ZAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.828.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/1429/KSP.AJC/XII/2021 tertanggal 30 Juli 2021;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/1430/ KSP-AJC/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Pebruari 2026 yang perinciannya sebagai berikut:
  • Sisa Pokok Pinjaman Rp 10.560.000,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Jasa Pinjaman Rp 10.348.800,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
  • Jasa Tunggakan (denda) Rp 7.920.000,- (tujuh  juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.828.800,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang Tanah dengan Bangunan Rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Rumah Nomor : 593-2/53/TWN/2021 Tanggal 29 Maret 2021 atas nama Nefolius Zai (Tergugat) yang terletak di Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
  4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak