| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Gst | ROBERT CHRISTIAN ZEBUA | FATIMA WARUWU Alias INA PINO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1726/V/RES.1.18./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor / korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS), yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Hilimbaruzo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah pelapor yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama FATIMA WARUWU Alias INA PINO.
Adapun perbuatan terdakwa atas nama FATIMA WARUWU Alias INA PINO, bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat itu pelapor mendengar melihat seorang laki-laki yang di mana ianya adalah saudara dari terdakwa sedang berteriak-teriak di pinggir jalan. Kemudian laki-laki tersebut langsung menuju ke sepeda motornya dan pergi meninggalkan tempat tersebut, sehingga pelapor mengatakan “HANA WA MOFANÖ BA?” (KENAPA KAMU PERGI DULU?), kemudian terdakwa berkata kepada pelapor “AWENA TEBOKA MBAWAMÖ ME MOFANÖ IA, OROMA WA AMI NGA’ÖTÖ MBAWI” (BARU TERBUKA MULUTMU SETELAH PERGI DIA, KELIHATAN KALAU KALIAN KETURUNAN BABI) kemudian pelapor mengatakan kepada terdakwa “TENGA NGA’ÖTÖ MBAWI NDRA’AGA HE” (BUKAN KETURUNAN BABI KAMI YA) kemudian terdakwa mengatakan kepada pelapor “Ö’ILA NONOMÖ I’HORÖNI DALIFUSÖ NIA BÖRÖ ME NGA’ÖTÖ MBAWI” (KAMU LIHAT ANAKMU DISETUBUHINYA SAUDARANYA KARENA KETURUNAN BABI) sambil memperagakannya secara berulang-ulang. Kemudian saksi atas nama NURUFATI ZENDRATO Alias INA LESTARI datang menghampiri terdakwa untuk menegur terdakwa dan mengatakan “HE BÖI WAÖ-WAÖ DA’Ö LÖ HADÖI KHÖMA NGA’OTÖ MBAWI BA DA’A” (HEI JANGAN BILANG-BILANG ITU TIDAK ADA SAMA KAMI KETURUNAN BABI DISINI), kemudian pelapor menanyakan kapan kejadian tersebut lalu terdakwa menjawab tidak tahu kapan itu namun pokoknya anakmu sudah berzinah. Atas kejadian tersebut pelapor bersama dengan kedua anaknya yang ada di lokasi pada saat itu merasa keberatan dan datang ke Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terdakwa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam perkara ini juga telah dilakukan penyitaan yakni 1 (satu) buah Flashdisk Merk “ROBOT” berwarna biru dengan kapasitas 8 GB yang berisikan rekaman suara dengan nama file “WhatsApp Audio 2025-08-21 at 10.35.40.mp4” berdurasi 5 (lima) menit 53 (lima puluh tiga) detik, yang disita dari pelapor SEMAELI HAREFA Alias AMA TOMMY yang merupakan rekaman suara pada saat peristiwa penghinaan tersebut. Terhadap rekaman suara tersebut dipersempit analisanya pada durasi detik 00 sampai dengan menit ke 2 detik ke 50 dikarenakan pada durasi tersebut adanya percakapan antara terdakwa dengan pelapor yang diduga bermuatan penghinaan.
Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan ….. Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa Daerah Nias dari Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli atas nama O’OZIDUHU ZEBUA, berdasarkan rekaman suara pada durasi detik 00 sampai dengan menit ke 2 detik ke 50 kemudian saksi ahli Bahasa Daerah Nias menerjemahkan kalimat-kalimat dari Bahasa Daerah Nias ke dalam Bahasa Indonesia, sebagai berikut : pelapor : no ö’ila ya’ö? (sudahkah kamu melihatnya?) terdakwa : noa, no u’ila, ba da’a utörö (sudah, saya sudah melihatnya, saya melewati tempat ini) pelapor : sindruhu no ö’ila? (benarkah kamu sudah melihatnya?) terdakwa : sindruhu no u’ila (benar, saya sudah melihatnya) pelapor : hadia zalua? (apa yang terjadi?) terdakwa : imane-mane ina nia, ‘’hana wa ökudoini dalifusöu?! hana wa ökudoini dalifusöu?!’’ (ibunya berkata seperti ini, ‘mengapa kamu menunggangi saudaramu seperti menunggangi kuda?! mengapa kamu menunggangi saudaramu seperti menunggangi kuda?!) pelapor : no ö’ila me hari da’ö ya’ö? (sudahkah kamu melihatnya pada hari itu?) terdakwa : noa, no u’ila (sudah, saya sudah melihatnya) pelapor : tanggal ha’uga bulan hadia wö’i? (tanggal berapa dan bulan apa ya?) terdakwa : ae, lö sa u’ila ha ba da’ö mbawa, Es-Em-Pe, awena Es-Em-Pe, he le So’aya (ae, saya tidak tahu bulan berapa itu, es-em-pe, masih es-em-pe, ya Tuhan) pelapor : haniha, haniha zokudoini? haniha döi nia? (siapa, siapa yang seperti menunggangi kuda? Siapa namanya?) terdakwa : ö’angeragö haniha ba dödöu (pikirkan sendiri siapa dalam hatimu) pelapor : haniha? Fatunö (siapa? Beritahukan) terdakwa : lö nitötöigu döiu he bawi he, lö mutötöigu döimö (saya belum menyebut namamu babi ya, belum saya Sebutkan namamu) pelapor : haniha? Tatugöi haniha? Haniha sasi nasa? (siapa? Tentukan siapa? Siapa saksi juga?) terdakwa : akha ilu’i sa mba’i horö dania Ina Tuti sisa (biar nanti Ina Tuti yang jadi kambing hitam) pelapor : o ho, simane Ina Tuti no, jadi saksimö Ina Tuti ya’ö? (o ho, seperti Ina Tuti dulu, jadi saksimu adalah Ina Tuti ya?) terdakwa : hoo…hoo…he mi rekam-rekam ndra’odo ba manö perlu khögu da’ö (hoo…hoo…walaupun kalian merekam saya, saya tidak peduli) pelapor : o ho, jadi atulö na simanö ya’ö kejadian da’ö ya’ö? (o ho, jadi betul kalau begitu kejadiannya pada saat itu?) saksi Ina Lestari : hadia da’ö? (ada apa itu?) terdakwa : yae bawi da’a mege (ini si babi ini tadi) saksi Ina Lestari : he böi töi-töi mbawi, niha niha, böi töi-töi mbawi (hei jangan sebut-sebut babi, manusia tetap manusia, jangan sebut-sebut babi) terdakwa : lö’ö, tenga niha ia, so dalifusögu ba da’a ya’e (bukan, dia bukan manusia, ada saudara saya di sini) saksi Ina Lestari : wa’ö niwa’ömö böi töi-töi mbawi (katakan saja apa yang hendak kamu katakan tapi jangan sebut-sebut babi) terdakwa : tenga, emosi ndra’o ba le (bukan, saya sedang emosi ini)
Bahwa berdasarkan hasil terjemahan dari ahli Bahasa Daerah Nias tersebut diatas, selanjutnya ahli Bahasa Daerah Nias menerangkan bahwa terdakwa ada menyebut kata bawi (babi) yang ditujukan sebagai kata ganti oknum pelapor, yang sudah pasti merupakan penghinaan terhadap pelapor karena dalam adat dan budaya daerah Nias adalah pantang/tabu menyebut seseorang dengan kata bawi (babi) apalagi hal tersebut didengarkan dan disaksikan oleh orang lain.
Sehingga berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli Bahasa Daerah Nias, dan barang bukti berupa rekaman suara, terhadap terdakwa atas nama FATIMA WARUWU Alias INA PINO dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 315 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
