Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan RALB KSP3 Nias Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 dengan segala akibat hukumnya.
- Membatalkan Keputusan RALB KSP3 Nias Tahun 2024 Nomor: 07/RALB-KSP3.N/XII/2024, Tentang Pemberian Sanksi Kepada Pengurus KSP3 Nias, tanggal 16 Desember 2024 dan Keputusan RALB KSP3 Nias Tahun 2024 Nomor: 10/RALB-KSP3.N/XII/2024, Tentang Pemberhentian Pengurus dan Pengangkatan Pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 NIAS) Periode 2024-2027 dengan segala akibat hukumnya.
- Manyatakan Pemecatan/Pemberhentian Penggugat dari jabatan Pengurus KSP3 Nias Periode 2024-2027 oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan pemecatan/pemberhentian Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan secara hukum struktur/komposisi Pengurus KSP3 Nias Periode 2024-2027 berdasarkan legalitas yang sah dan berlaku sampai sekarang adalah : 1). Adilwan Gea, S.Pd (Ketua) 2). Fiktorrianus Harefa, S.Ag (Wakil Ketua) 3). Asazatulo Giawa (Sekretaris) 4). Yustinus Mendrofa, S.E (Wakil Sekretaris) 5). Notafati Daeli Bendahara) 6). Karman Ziliwu, S.Pd (Anggota) 7). Albertha Berliana Halawa, S.Ag Anggota) 8). Asama Waruwu, S.Pd.K (Anggota) 9). Faatulo Hura, S.Pd (Anggota) 10). Klaudius Viktorwan Waruwu, S.Pd (Anggota) 11). Yarman Buulolo, S.E (Anggota).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai, berupa : a). Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), dan b). Kerugian immateril sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Dengan total seluruhnya, sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
- Memeritahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara a quo;a
Atau
Apabila Y.M. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Y.M. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |