Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Gst 1.Teti Purnama Hulu
2.Agusman Hulu
3.Yarni Yanti Hulu
4.Sepakat Jaya Hulu
5.Aperlin Kenangan Hulu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli (KCP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teti Purnama Hulu
2Agusman Hulu
3Yarni Yanti Hulu
4Sepakat Jaya Hulu
5Aperlin Kenangan Hulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaTeti Purnama Hulu
2Elisman HarefaAgusman Hulu
3Elisman HarefaYarni Yanti Hulu
4Elisman HarefaSepakat Jaya Hulu
5Elisman HarefaAperlin Kenangan Hulu
Tergugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli (KCP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Para Penggugat I, II, III, IV dan V adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yasa’aro Hulu, peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) pada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada Para Penggugat selaku ahli waris sah almarhum Yasa’aro Hulu sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari nilai manfaat JKM yang seharusnya dimiliki, dihitung sejak tanggal klaim yang diajukan oleh Para Penggugat sampai dengan dibayarakannya seluruh kewajiban tersebut secara lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atas penderitaan psikologis dan kesulitan ekonomi yang dialami Para Penggugat;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak