Dakwaan |
|
PRIMAIR:
|
|
--------Bahwa Terdakwa VELVA IMHARKAS BAENE Alias VELVA pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau beberapa waktu lain yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jl. Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidanya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan memanjat, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa mendatangi gudang milik Korban SUDIRIANI WARUWU Alias INA MARIA GIAWA dan memasuki gudang tersebut dengan cara memanjat tiang besi (tempat penampungan air) yang berada di luar gudang (sebelah kanan gudang) yang berdekatan dengan tembok gudang. Setelah Terdakwa berhasil memanjat tiang besi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan melewati lubang yang berada di atas tembok gudang sehingga Terdakwa berhasil turun ke lantai gudang tersebut. Setelah berhasil masuk Terdakwa memeriksa barang-barang yang berada di dalam gudang lalu menemukan ada banyak biji coklat yang telah dimasukkan ke dalam beberapa karung. Terdakwa berniat mengambil beberapa karung berisi biji coklat tersebut dan berjalan menuju ke sebuah ruangan yang berada di belakang gudang, namun pada saat itu pintu yang berada di ruangan tersebut telah terkunci sehingga Terdakwa sempat berusaha membuka kunci namun tidak berhasil dikarenakan pintu tersebut telah dipaku. Oleh karena tidak berhasil membuka pintu, kemudian Terdakwa berbalik arah berjalan menuju ke ruang tengah gudang dan ketika Terdakwa sampai di ruang tengah tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki langsung menangkap Terdakwa, yaitu Saksi an. OKTAFIANUS TAFONAO Alias AMA JEKSON, Saksi an. MARIANUS ZEBUA, dan Saksi an. FAHUWUSA ZEBUA Alias KA HUWU dan kemudian memanggil Korban selaku pemilik gudang, sehingga tak lama kemudian Korban datang bersama dengan Saksi an. FERNIS GIAWA Alias AMA MARIA GIAWA selaku suami Korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.-----------
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mengaku pernah mengambil biji coklat pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, dan beberapa waktu lain yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2024. Terdakwa menggunakan cara yang sama, yaitu dengan memanjat tiang besi (tempat penampungan air) yang berada di sebelah kanan gudang dan melewati lubang yang berada di tembok bagian atas gudang tersebut. Setelah berhasil masuk di dalam gudang Terdakwa lalu mengambil beberapa karung yang berisi biji coklat, menggangkat karung goni tersebut dan melemparkannya melalui lubang yang berada di ruangan belakang gudang sehingga biji coklat tersebut terjatuh ke air laut yang berada di belakang gudang.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa korban mengalami kerugian materiil sekurang-kurangnya Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------
|
|
--------Perbuatan Terdakwa VELVA IMHARKAS BAENE Alias VELVA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
SUBSIDAIR:
|
--------Bahwa Terdakwa VELVA IMHARKAS BAENE Alias VELVA pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau beberapa waktu lain yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jl. Diponegoro Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidanya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa mendatangi gudang milik Korban SUDIRIANI WARUWU Alias INA MARIA GIAWA dan memasuki gudang tersebut dengan cara memanjat tiang besi (tempat penampungan air) yang berada di luar gudang (sebelah kanan gudang) yang berdekatan dengan tembok gudang. Setelah Terdakwa berhasil memanjat tiang besi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang dengan melewati lubang yang berada di atas tembok gudang sehingga Terdakwa berhasil turun ke lantai gudang tersebut. Setelah berhasil masuk Terdakwa memeriksa barang-barang yang berada di dalam gudang lalu menemukan ada banyak biji coklat yang telah dimasukkan ke dalam beberapa karung. Terdakwa berniat mengambil beberapa karung berisi biji coklat tersebut dan berjalan menuju ke sebuah ruangan yang berada di belakang gudang, namun pada saat itu pintu yang berada di ruangan tersebut telah terkunci sehingga Terdakwa sempat berusaha membuka kunci namun tidak berhasil dikarenakan pintu tersebut telah dipaku. Oleh karena tidak berhasil membuka pintu, kemudian Terdakwa berbalik arah berjalan menuju ke ruang tengah gudang dan ketika Terdakwa sampai di ruang tengah tiba-tiba ada 3 (tiga) orang laki-laki langsung menangkap Terdakwa, yaitu Saksi an. OKTAFIANUS TAFONAO Alias AMA JEKSON, Saksi an. MARIANUS ZEBUA, dan Saksi an. FAHUWUSA ZEBUA Alias KA HUWU dan kemudian memanggil Korban selaku pemilik gudang, sehingga tak lama kemudian Korban datang bersama dengan Saksi an. FERNIS GIAWA Alias AMA MARIA GIAWA selaku suami Korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mengaku pernah mengambil biji coklat pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, dan beberapa waktu lain yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2024. Terdakwa menggunakan cara yang sama, yaitu dengan memanjat tiang besi (tempat penampungan air) yang berada di sebelah kanan gudang dan melewati lubang yang berada di tembok bagian atas gudang tersebut. Setelah berhasil masuk di dalam gudang Terdakwa lalu mengambil beberapa karung yang berisi biji coklat, menggangkat karung goni tersebut dan melemparkannya melalui lubang yang berada di ruangan belakang gudang sehingga biji coklat tersebut terjatuh ke air laut yang berada di belakang gudang.---------------
- Bahwa korban mengalami kerugian materiil sekurang-kurangnya Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa VELVA IMHARKAS BAENE Alias VELVA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------
|
|