Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU yang merupakan Personil Operasional Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Nias memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya jika terdapat dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Terdakwa di bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut, kemudian para Saksi datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi tersebut. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 berwarna abu-abu.
- 1 (satu) buah permen Super Zuper.
- Setelah itu, Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah memakai dan/atau menerima dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Kantor Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 445/10074/IL/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6131/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli Nomor: R/241/X/ka/pb.01/2024/BNNK-GS tanggal 21 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. RAHMADIN ZENDRATO yang ditandatangani ARIFELI ZEGA, S.H., M.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menyimpulkan jika Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis methamphetamine kategori ringan dengan pola penggunaan dua kali dalam seminggu serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: SKet/116/X/2024/Sidokkes tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Deni Riawati Dakhi menyatakan Terdakwa tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zad adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU yang merupakan Personil Operasional Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Nias memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya jika terdapat dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Terdakwa di bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut, kemudian para Saksi datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi tersebut. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 berwarna abu-abu.
- 1 (satu) buah permen Super Zuper.
- Setelah itu, Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah telah memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai dan/atau memakai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Kantor Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 445/10074/IL/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6131/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli Nomor: R/241/X/ka/pb.01/2024/BNNK-GS tanggal 21 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. RAHMADIN ZENDRATO yang ditandatangani ARIFELI ZEGA, S.H., M.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menyimpulkan jika Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis methamphetamine kategori ringan dengan pola penggunaan dua kali dalam seminggu serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: SKet/116/X/2024/Sidokkes tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Deni Riawati Dakhi menyatakan Terdakwa tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zad adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU yang merupakan Personil Operasional Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Nias memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya jika terdapat dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Terdakwa di bertempat di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut, kemudian para Saksi datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi tersebut. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 berwarna abu-abu.
- 1 (satu) buah permen Super Zuper.
- Setelah itu, Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, Saksi JONATHAN F. SILABAN, Saksi NOVAN CHARLES B. HULU, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah telah memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai dan/atau memakai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Kantor Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 445/10074/IL/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6131/NNF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli Nomor: R/241/X/ka/pb.01/2024/BNNK-GS tanggal 21 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. RAHMADIN ZENDRATO yang ditandatangani ARIFELI ZEGA, S.H., M.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menyimpulkan jika Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis methamphetamine kategori ringan dengan pola penggunaan dua kali dalam seminggu serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: SKet/116/X/2024/Sidokkes tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Deni Riawati Dakhi menyatakan Terdakwa tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zat adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I tersebut
Perbuatan Terdakwa RAHMADIN ZENDRATO Alias RAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |