Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Gst EDILIA ZEBUA dr. Alexsia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDILIA ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHEDILIA ZEBUA
Tergugat
NoNama
1dr. Alexsia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.050.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum  Perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikat baik untuk membayar  terhadap Sisa Utangnya kepada Penggugat  tersebut sebesar Rp. 80.050.000,- ( Delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah  ) hingga sampai saat ini merupakan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji.
  3. Menyatakan SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PINJAMAN pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 dan Bukti Kuitansi Penerimaan Uang tertanggal 20 Januari 2020  adalah SAH DAN BERHARGA.
  4. Menghukum Tergugat Mengembalikan ( Membayar ) Sisa Utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 80.050.000,- ( Delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah  ) secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkract Van Gewisdje ).
  5. Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan dalam perkara aquo.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak