| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan Utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 berupa Sertifikat Tanah Hak Milik an. Perdamaian Hulu No. 32 dengan Luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Boyo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu sejumlah Rp. 373.756.400,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan juga kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 99/KSU-T/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 dan biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat yang berjumlah Rp. 379.156.400,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik an. Perdamaian Hulu No. 32 dengan Luas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Boyo, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara berikut bangunan yang ada diatasnya kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|