Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
GABRIEL LOVETINUS ZALUKHU Alias LOVE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 811 /L.2.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL LOVETINUS ZALUKHU Alias LOVE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa GABRIEL LOVETIUS ZALUKHU Alias LOVE, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nilam Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar tahun 2025, ketika terdakwa membeli 1 (satu) paket klep transparan berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi dan 1 (Satu) paket butir pil narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr Iwan (Daftar Pencarian Orang) yang pembeliannya dilakukan secara langsung, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Januari Tahun 2026 sekitar 1 (Satu) minggu sebelum penangkapan terdakwa, ketika terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Toton (Daftar Pencarian Orang) di daerah kota Sibolga sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang mana pembelian tersebut dilakukan dengan cara menghubungi Sdr. Toton (DPO) melalui Handphone merek Vivo model 1804 dengan nomor IMEI I : 865301048614354 dan nomor IMEI II : 865301048614347 milik terdakwa, setelah sepakat terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. Toton di kota Sibolga, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kepada sdr. Toton lalu sdr. Toton menyerahkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, setelah transaksi selesai, lalu terdakwa membawa narkotika jenis sabu-sabu ke kota Gunungsitoli, setiba di kota Gunungsitoli lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu-sabu dan sebagian narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan beberapa tim (anggota Sat Resnarkoba Polres Nias) mendapat informasi dari informent bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumahnya kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan beberapa tim (anggota Sat Resnarkoba Polres Nias) langsung menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nilam Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya yang mana pada saat penangkapan tersebut telah dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan lakban warna hitam yang berada didalam 1 (satu) paket plastik klep berukuran kecil yang ditemukan didepan halaman rumah, 2 (dua) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada di dapur, 1 (satu) paket klep transparan berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna orange yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur, 1 (satu) paket plastik klep transparan berisikan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan didalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo model V2327 dengan nomor IMEI I : 868075077311390 dan nomor IMEI II : 868075077311382 yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo model 1804 dengan nomor IMEI I : 865301048614354 dan nomor IMEI II : 865301048614347 yang ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar, uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan RCKLS yang tergantung disamping lemari yang berada didepan kamar terdakwa, 3 (tiga) paket plastik yang berisikan plasik klep berukuran kecil yang ditemukan didalam lemari yang berada didepan kamar, 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CHQ HWH®  POCKET SCALE yang ditemukan didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada di dapur dan 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) kaca pirek serta 2 (dua) buah skop yang ditemukan didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu maupun narkotika jenis ekstasi tersebut yaang diperolehnya akan kembali dijual terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 3 (tiga) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket plastik klep transparan serbuk berwarna orange yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekastasi yang terdiri dari 1 (satu) butir tablet berwarna hijau muda dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan 1 (satu) butir tablet berwarna hijau tua dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) dengan berat total keseluruhan narkotika jenis ekastasi netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat gram) dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik untuk butiran kristal narkotika jenis sabu merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, kemudian serbuk berwarna orange yang diduga narkotika jenis ekstasi merupakan positif MDMA, selanjutnya 1 (satu) butir tablet berwarna hijau muda narkotika jenis ekstasi merupakan Positif 2-CB dan  1 (satu) butir tablet berwarna hijau tua narkotika jenis ekstasi merupakan Positif Dipentilon dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa GABRIEL LOVENTIUS ZALUKHU Alias LOVE telah menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa GABRIEL LOVENTIUS ZALUKHU Alias LOVE pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nilam Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan beberapa tim (anggota Sat Resnarkoba Polres Nias) mendapat informasi dari informent bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumahnya kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa dan beberapa tim (anggota Sat Resnarkoba Polres Nias) langsung menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nilam Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya yang mana pada saat penangkapan tersebut telah dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan lakban warna hitam yang berada didalam 1 (satu) paket plastik klep berukuran kecil yang ditemukan didepan halaman rumah, 2 (dua) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada di dapur, 1 (satu) paket klep transparan berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna orange yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur, 1 (satu) paket plastik klep transparan berisikan 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan didalam 1 (satu) buah sarung headset merek rexus berwarna hitam yang berada didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo model V2327 dengan nomor IMEI I : 868075077311390 dan nomor IMEI II : 868075077311382 yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo model 1804 dengan nomor IMEI I : 865301048614354 dan nomor IMEI II : 865301048614347 yang ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar, uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan RCKLS yang tergantung disamping lemari yang berada didepan kamar terdakwa, 3 (tiga) paket plastik yang berisikan plasik klep berukuran kecil yang ditemukan didalam lemari yang berada didepan kamar, 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CHQ HWH®  POCKET SCALE yang ditemukan didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada di dapur dan 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) kaca pirek serta 2 (dua) buah skop yang ditemukan didalam sebuah tas bertuliskan Marvel berwarna biru yang terletak diatas lemari yang berada didapur pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa.
  • Bahwa Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 3 (tiga) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) paket plastik klep transparan serbuk berwarna orange yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi 2 (dua) butir pil yang diduga narkotika jenis ekastasi yang terdiri dari 1 (satu) butir tablet berwarna hijau muda dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram dan 1 (satu) butir tablet berwarna hijau tua dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) dengan berat total keseluruhan narkotika jenis ekastasi netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat gram) dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik untuk butiran kristal narkotika jenis sabu merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina, kemudian serbuk berwarna orange yang diduga narkotika jenis ekstasi merupakan positif MDMA, selanjutnya 1 (satu) butir tablet berwarna hijau muda narkotika jenis ekstasi merupakan Positif 2-CB dan  1 (satu) butir tablet berwarna hijau tua narkotika jenis ekstasi merupakan Positif Dipentilon dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa GABRIEL LOVENTIUS ZALUKHU Alias LOVE telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya