| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Anggota KSP3 Nias yang sah dengan NBA: 25-01-000228;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang simpanan Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan keanggotaan Penggugat di KSP3 Nias berakhir sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan Tergugat wajib membayarkan seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat agar membayar uang simpanan Penggugat sebesar Rp.45.223.947 (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Penggugat berupa pembagian sisa hasil usaha atau deviden dan biaya jasa simpanan yang harusnya didapatkan Penggugat sebesar 1% (Satu perseratus setiap bulan) ditambah kerugian yang diderita Penggugat karena keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya terhitung dari bulan 14 April 2024 sampai sekarang, 25 Pebruari 2026 menjadi 22 (dua puluh dua) bulan dengan biaya berdasarkan kebiasaan / bunga bank yang berlaku yakni sebesar 1% (satu perseratus) setiap bulan, sehingga total menjadi 2% (dua perseratus) dari Rp.45.223.947 (empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yakni sebesar Rp. 19.898.536,68 (sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam koma enam puluh delapan rupiah); secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama menagih Tergugat dan sampai pada proses perkara di pengadilan, berupa biaya jasa hukum yang dikeluarkan oleh Penggagat sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak dan harta tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa mobil dinas KSP3 Nias serta tanah dan bangunan kantor Cabang KSP3 Nias yang berada di Jl. Tambalou Afia, Arah Simpang Lima, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat atau Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhak untuk melakukan penjualan secara lelang terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Tergugat berupa mobil dinas KSP3 Nias serta tanah dan bangunan kantor Cabang KSP3 Nias yang berada di Jl. Tambalou Afia, Arah Simpang Lima, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, dengan melibatkan Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara untuk melunasi uang dan segala kerugian Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|