Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Gst JULIKARIANY GEA OTI IMAN LAIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIKARIANY GEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.JULIKARIANY GEA
Tergugat
NoNama
1OTI IMAN LAIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.350.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum surat perjanjian Utang tanggal 17 juni 2019 adalah sah demi hukum.
  4. Menyatakan demi hukum persetujuan dan kuasa yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.KN Nomor : 09 Tanggal  17 Juni 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum yang memgikat.
  5. Menyatakan demi hukum Agunan/jaminan pinjaman berupa tanah dan sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 38 Atas nama Hiskia Harefa dan telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai AKTA NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.KN Nomor : 09 Tanggal  17 Juni 2019 Tentang persetujuan dan kuasa atas tanah jaminan tersebut terletak di Desa Tetezo’u, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 15 April 2008 nomor : 04/Tetezou/2008 Adalah sah demi hukum.
  6. Menyatakan demi hukum surat kuasa penyerahan jaminan pada hari Senin Tanggal 10 Juni 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum yang memgikat.
  7. menghukum Tergugat untuk membayar utang piutangganya kepada Penggugat terhitung sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan rinciannya yakni:
    1. Hutang Pokok sebesar Rp. 80.350.000,-, (Delapan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 
    2. Tunggakan Hutang Bunga sebesar 2% per bulan dari hutang pokok  sebesar  Rp. 48.653.440,- (empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah) perbulan januari 2025.
    3. Denda Keterlambatan sebesar 0,5 %  dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 24.673.925 (Dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) perbulan januari 2025 atau Dengan rincian sebagai berikut:

TANGGAL

ANGSURAN

BUNGA

DENDA

SALDO UTANG

12/12/2019

 

 

 

95.400.000

21/01/2020

 

1.908.000

477.000

95.400.000

21/02/2020

 

1.908.000

477.000

95.400.000

21/06/2020

 

1.856.000

464.000

92.800.000

21/07/2020

 

1.856.000

464.000

92.800.000

21/09/2020

 

1.854.000

463.500

92.700.000

19/02/2021

 

818.000

454.500

90.900.000

19/05/2021

 

1.814.000

453.500

90.700.000

19/06/2021

 

1.814.000

453.500

90.700.000

19/07/2021

 

1.800.000

450.000

90.000.000

19/08/2021

 

1.800.000

450.000

90.000.000

19/09/2021

 

1.790.000

447.5000

89.500.000

19/10/2021

 

1.290.000

447.5000

89.500.000

19/11/2021

 

1.290.000

447.5000

89.500.000

18/01/2022

 

580.000

 

89.500.000

18/06/2022

 

1.729.180

432.295

86.459.000

20/11/2022

 

1.690.520

 

84.526.000

20/02/2023

 

1.674.340

422.630

83.717.000

20/06/2023

 

1.478.700

410.750

82.150.000

20/09/2023

 

1.451.700

403.250

80.650.000

20/11/2023

 

1.449.900

402.750

80.550.000

20/01/2024

 

1.448.100

402.250

80.450.000

20/03/2024

 

1.448.100

402.250

80.450.000

20/04/2024

 

1.448.100

402.250

80.450.000

20/06/2024

 

948.100

402.250

80.450.000

20/05/2024

 

788.200

 

80.450.000

20/07/2024

 

1.446.300

451.750

80.350.000

20/08/2024

 

1.446.300

451.750

80.350.000

20/09/2024

 

1.446.300

451.750

80.300.000

20/10/2024

 

1.445.400

401.500

80.300.000

20/11/2024

 

1.445.400

401.500

80.300.000

20/12/2024

 

1.445.400

401.500

80.300.000

20/01/2025

 

1.445.400

401.500

80.300.000

TOTAL

 

48.653.440

24.673.925

153.627.365

 

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 38 Atas nama Hiskia Harefa dan telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai AKTA NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.KN Nomor : 09 Tanggal  17 Juni 2019 Tentang persetujuan dan kuasa atas tanah jaminan tersebut yang terletak di Desa Tetezo’u, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 15 April 2008 nomor : 04/Tetezou/2008 yang masih dalam penguasaan para tergugat demi kepentinga Penggugat dan jika diperlukan dengan bantuan pihak aparat keamanan polri/TNI.

9. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 38 Atas nama Hiskia Harefa sesuai AKTA NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.KN Nomor : 09 Tanggal  17 Juni 2019 Tentang persetujuan dan kuasa atas tanah jaminan tersebut yang terletak di Desa Tetezo’u, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 712 M2 (tujuh ratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 15 April 2008 nomor : 04/Tetezou/2008, untuk pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak