Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir Anak Pemohon yang tertulis dalam IJAZAH Sekolah Dasar, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon dari tanggal, bulan dan tahun lahir 03 Desember 2006 menjadi 15 Juli 2005;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Sekolah Dasar Negeri 077292 Lewuoguru I, Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Sogae’adu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon untuk dapat dikeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan Identitas Anak Pemohon yang sebenarnya;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|