Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Gst FAERI ZIDUHU HIA Abadi Jaya Telaumbanua alias Jaya Telaumbanua alias Ama Hendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAERI ZIDUHU HIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.FAERI ZIDUHU HIA
Tergugat
NoNama
1Abadi Jaya Telaumbanua alias Jaya Telaumbanua alias Ama Hendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Peminjaman Uang tertanggal 28 Juli 2017, kwitansi tertanggal 9 Maret 2018, dan Surat Pernyataan Perjanjian tertanggal 9 Maret 2018 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), ditambah bunga atau biaya keterlambatan sebesar 1% (dua perseratus) setiap bulannya terhitung dari bulan April 2018 sampai dengan sekarang, 13 Maret 2026 menjadi 95 (sembilan puluh lima) bulan, sebesar Rp. 118.750.000 (Seratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 243.750.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak milik Tergugat berupa 1 unit mobil Avanza warna putih dan harta tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang berada di Jl. Dolok Martimbang, Gg. Sepakat, Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,  Provinsi Sumatera Utara.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Penggugat atau Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhak untuk melakukan penjualan secara lelang terhadap harta benda bergerak milik Tergugat berupa 1 unit mobil Avanza warna putih dan harta tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang berada di Jl. Dolok Martimbang, Gg. Sepakat, Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,  Provinsi Sumatera Utara, dengan melibatkan Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara untuk melunasi uang dan segala kerugian Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak