Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
PERASAAN DAKHI ALIAS AMA DIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-758/L.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERASAAN DAKHI ALIAS AMA DIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa Terdakwa PERASAAN DAKHI Alias AMA DIAS pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 dan satu unit simcard Telkomsel ICCID: 8962100698424240367, disi dari PERASAAN DAKHI;
  2. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2: 867093068339362 dan satu unit simcard Telkomsel ICCID: 8962100872727557914, disita dari PERASAAN DAKHI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa:

  1. Pada Image file handphone Vivo Y18 berwarna cokelat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 disita dari PERASAAN DAKHI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data Files Images sebanyak 2 gambar
  2. Pada  Image file simcard Telkomsel ICCID: 8962100698424240367 dari handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 disita dari PERASAAN DAKHI tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada Image file handphone  merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2: 867093068339362 disita dari PERASAAN DAKHI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Web History dan Casino terpercaya, URL: https://xn--hmettosaja-q5a9q.com;
  4. Pada Image file simcard Telkomsel ICCID: 8962100872727557914 dari handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2:867093068339362 disita dari PERASAAN DAKHI tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.

Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat diberi lak segel seperti contoh yang tertera pada tepi Berita Acara dan pada ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan tindakan tersebut dilakukan Terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas                       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------- ATAU -------

 

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa PERASAAN DAKHI Alias AMA DIAS pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB, personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan yakni saksi DEDE RAMADHAN ICHSAN HASIBUAN dan saksi DONA KURNIAWAN ZILIWU (saksi-saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan Terdakwa di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe miliknya, kemudian para saksi penangkap langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk di kursi sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut yang sedang melakukan permainan judi online jenis slot, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Nias Selatan.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan judi online jenis slot tersebut dengan membuka website https://heylink.me/totosaja88/ melalui handphone lalu memasukkan user id akun Harapanku10 dengan password Rejekiku10, selanjutnya Terdakwa memilih jenis slot Mahjong Ways 1 (satu) dan memilih putaran saldo dengan nominal Rp800,- (delapan ratus rupiah) lalu memutar permainan tersebut dengan cara menekan tombol auto 100 (seratus) yang artinya putaran permainan judi slot tersebut dengan sendirinya akan berputar sebanyak 100 (seratus) kali. Kemudian setelah putaran berhenti Terdakwa menekan tombol bulat yang berada ditengah dengan warna hijau tosca bercorak coklat yang mana tombol tersebut sesekali Terdakwa tekan untuk memutar manual ataupun otomatis sehingga saldo di akun judi milik Terdakwa dengan nama pengguna (user id) Harapanku10 tersebut berkurang sebanyak Rp800,- (delapan ratus rupiah). Permainan judi slot tidak memerlukan keahlian khusus dikarenakan Terdakwa hanya menggunakan uang sebagai taruhan dan pada umumnya Terdakwa mendapatkan untung/uang bergantung pada peruntungan belaka, Terdakwa akan dianggap menang apabila gambar yang berada pada permainan judi online jenis slot tersebut banyak yang serupa minimal tiap-tiap banjar (baris) terdapat 1 (satu) gambar yang serupa dari banjar 1 (satu) sampai banjar 3 (tiga) sehingga dengan otomatis permainan judi tersebut mengeluarkan total pendapatan hasil pecahan atas putaran yang diputar sesuai dengan jumlah pasangan ataupun putaran yang dipasang dan dikatakan kalah apabila tidak ada gambar yang serupa sehingga saldo berkurang sesuai dengan pasangan ataupun putaran yang dipasang.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya