Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
ILHAMSAH Alias ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -624/L.2.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAMSAH Alias ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ILHAMSAH Alias ILHAM pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi/Korban Eka Juwita Zai als. Wita yang sedang duduk diruang tamu bersama dengan Saksi Kamina Laia als. Ina Arni di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa Ilhamsah als. Ilham yang langsung masuk dan menyodorkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi/Korban sambil berkata “masuk kamar”, yang mana ajakan tersebut ditolak oleh Saksi/Korban sehingga membuat Terdakwa menjadi kesal. Uang tersebut kemudian dimasukkan kembali oleh Terdakwa ke dalam kantongnya dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi/Korban yang masih dalam posisi duduk lalu menampar pipi sebelah kanan Saksi/Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah itu Saksi/Korban berdiri namun Terdakwa mendorong wajah kanan Saksi/Korban sehingga kepala sebelah kiri dari Saksi/Korban terbanting di tembok, kemudian Terdakwa kembali menampar pipi kiri Saksi/Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya, menarik tangan kanan lalu kembali menampar hingga Saksi/Korban terbanting ditembok samping pintu rumah. Pada saat itu Saksi/Korban berusaha untuk berdiri dan berlari ke bagian belakang rumah guna menghindari Terdakwa, namun Terdakwa mengejarnya sehingga Saksi/Korban kembali ditampar di bagian wajah sebelah kiri dan ditendang di bagian paha sebelah kiri oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi/Korban jatuh terduduk, kemudian dilanjutkan kembali dengan menendang perut, menampar kepala sebelah kiri dan membanting kepala Saksi/Korban. Pada saat itu Saksi/Korban sempat berusaha menahan kepalanya menggunakan tangan kirinya, namun Saksi/Korban mendapati darah ditangannya yang ternyata berasal dari kepalanya. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Kamina Laia als. Ina Arni.------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi/Korban mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: 183.1/11/Med. tanggal 12 Desember 2024 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harkinton Abdieli Hulu, dokter pada RSUD dr. THOMSEN NIAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
  • Kepala

Pada kepala sebelah kiri tampak luka robek memanjang dengan ukuran kurang lebih 2,5 cm x 0,3 cm dengan memar disekitarnya;

  • Kesimpulan

Luka tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa ILHAMSAH Alias ILHAM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya