Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Gst RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, SKM Kajari Gunungsitoli cq. Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli cq. Penyidik Kejari Gunungsitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, SKM
Termohon
NoNama
1Kajari Gunungsitoli cq. Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli cq. Penyidik Kejari Gunungsitoli
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH :
    1. Surat Perintah Penyidikan No:B-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
    2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026  Atas Nama RAHMANI OKTAVIANI ZANDRATO.,S.KM, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
    3. Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print- 164/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Gunung Sitoli. jo. Penetapan  Geledah  dari  Pengadilan  Negeri  Gunung  Sitoli  nomor: 25/Pid.B.Geledah/2026/2026 Pn.Gst tanggal 19 Februari 2026.
  3. Menghukum Termohon untuk menghentikan Seluruh Rangkaian Penyidikan dan Mencabut Status Tersangka Terhadap Diri Pemohon dalam Perkara A Quo seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan
  4. Menghukum Termohon untuk Memulihkan Hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, serta Harkat dan Martabatnya seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang/dokumen yang telah disita dari Pemohon dalam keadaan semula segera setelah putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon Ganti Rugi Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

ATAU: Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya