| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah ganti/perubahan nama, tempat/tanggal lahir berserta NIK Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis PUTRIANI WARUWU, Tempat/tanggal lahir Idano Gawo/ 07 Maret 2006 berserta NIK: (1220084703140002) menjadi PUTRI WARUWU, Tempat/tanggal lahir Torganda/ 01 Mei 2007 berserta NIK: (1204114105070003) dengan alasan kesalahan pencatatan dan menyesuaikan dengan Ijazah Pemohon dan DAPODIK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|