Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Gst PUTRIANI WARUWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRIANI WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan nama, tempat/tanggal lahir berserta NIK Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon  yang semula tertulis PUTRIANI WARUWU, Tempat/tanggal lahir Idano Gawo/ 07 Maret 2006 berserta NIK: (1220084703140002) menjadi PUTRI WARUWU, Tempat/tanggal lahir Torganda/ 01 Mei 2007 berserta NIK: (1204114105070003) dengan alasan kesalahan pencatatan dan menyesuaikan dengan Ijazah Pemohon dan DAPODIK;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak