Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Gst PT. BUMI TORAN KENCANA Pemerintah Kota Gunungsitoli cq. Walikota Gunungsitoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUMI TORAN KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Gunungsitoli cq. Walikota Gunungsitoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 328.254.750,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perikatan berdasarkan SPK Nomor: 600/01/SP/APBD/PPK/VII/PUTR/2024;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah sebesar Rp. 328.254.750,- (tigas ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagai pembayaran prestasi pekerjaan yang telah selesai 100%;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak