| Dakwaan |
- KESATU
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Desa Hilihati Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa mengetahui istrinya yaitu Saksi Yulmen Agustiani Lase Alias Ina Juwita memiliki hubungan terlarang (selingkuh) dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel sehingga sejak saat itu terdakwa dengan Saksi Yulmen Agustiani Lase selalu bertengkar.
- Oleh karena terdakwa sakit hati dan cemburu dan tidak terima perlakukan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel selingkuh dengan istrinya yaitu Saksi Yulmen Agustiani Lase Alias Alias Ina Juwita selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira Pukul 18.00 Wib bertempat dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bercerita dan menyampaikan kepada abang iparnya yaitu Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan dengan mengatakan “toloni ndraodo maifu (bantulah aku)”, kemudian Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan menjawab “hadia nitolonigu (apa yang saya bantu)” dan terdakwa menjawab “moi ita nawogu wamunu ama Nuel sonawoda dania (temani saya membunuh Ama Nuel ada teman kita nanti)” mendengar hal tersebut Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan langsung ketakutan kemudian kembali bertanya kepada terdakwa “hana wa’o bunu ia (kenapa kau bunuh dia)” dan terdakwa menjawab “boro fakawa ira ndrongagu ina Juwita” (karena dia selingkuh dengan istriku yaitu Ina Juwita) dan Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan hanya menjawab “baik” dan tidak berkata apa-apa lagi selanjutnya terdakwa langsung menyuruh Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan untuk pulang kerumahnya dan terdakwa mengatakan akan menghubungi Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan terkait perkataan terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa menghubungi Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan melalui whatsapp dan menanyakan “jadi megeno (jadi yang tadi)” dan Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan menjawab “lau (baik)” akan tetapi Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan pada saat itu masih ketakutan sehingga mengajak istrinya yaitu Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan untuk bersama-sama menuju kerumah terdakwa dan pada saat itu Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan bertanya kepada Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan “hadia da’o alai nawamija kefe jui” (apa itu jangan-jangan minjam uang lagi)” namun Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan menjawab bukan terkait hal tersebut sehingga Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan tetap berangkat bersama dengan Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan menuju rumah terdakwa dan diperjalanan Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan kembali bertanya beberapa kali hal yang sama kepada Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan sehingga pada saat itu Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainnya dan mengatakan “ataudo sada’a Ina Nevan (saya takut ini Ina Nevan)” kemudian Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan kembali bertanya “hadia dao Ama Nevan (apa itu ama Nevan)” lalu Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan menjawab ”Iwao Ama Juwita moido awenia wamunu Ama Nuel (dibilang Ama Juwita kutemani dia membunuh Ama Nuel)” dan Saksi Yantiria Molo Alias Ina Nevan mengatakan “jangan kesitu Ama Nevan” dan pada saat itu Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung pulang kerumahnya dan tidak lagi pergi kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali menghubungi Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan untuk menanyakan apakah jadi menemani terdakwa untuk menghabisi nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel namun Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan tidak mengangkat telepon dari terdakwa. Oleh karena Saksi Noperius Lase Alias Ama Nevan tidak ada khabar kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mencari kelapa dikebun orang lain dan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mau ikut dan berjanji langsung bertemu dilokasi. Kemudian Terdakwa mempersiapkan peralatannya berupa sebilah parang, alat panjat pohon kelapa dan satu buah karung serta senter kepala langsung menuju lokasi pencarian kelapa tersebut yang mana peralatan tersebut terdakwa juga persiapkan untuk menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dan sesampainya dilokasi ± 50 (lima puluh) dari tempat pencarian kelapa tersebut terdakwa bertemu dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang juga membawa peralatan untuk mengambil kelapa dilokasi tersebut sehingga terdakwa bersama-sama dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menuju lokasi tersebut dan setelah sampai pada lokasi yang dituju kemudian terdakwa mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk istrahat sejenak dengan posisi jongkok sambil bercerita kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel “he ama Nuel hana lo’obato-bato wolau lagu-lagu dao nakhi kho ga’au ina Juwita kaco keluargama (he ama Nuel kenapa kau tidak berhenti melakukan perbuatan itu dek sama kakakmu Ina Juwita, kacau keluarga kami)” kemudian korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merespon hal tersebut sambil berdiri dengan mengatakan “boi oyako khou ngawalo awai niwaogu khou yaaga mano fefu daa sifatalifuso baduhe nakhe (jangan banyak ceritamu, hanya ini yang saya bilang samamu kami semua yang bersaudara di Tuhenakhe ini) dan setelah itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kembali jongkok.
- Oleh karena korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel tidak mengindahkan perkataan terdakwa, kemudian terdakwa emosi dan mengambil parang miliknya yang terletak ditanah dengan posisi berdiri disamping korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel langsung menebaskan parang tersebut dari arah belakang leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian leher belakang korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dan saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih dalam keadaan jongkok dan mengatakan kepada terdakwa “he ama Juwita yaodo da’a (he ama Juwita yaodo daa (he ama Juwita saya ini)” namun terdakwa tidak memperdulikannya dan kembali mengarahkan parang kearah sisi depan sebelah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel namun pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel berusaha menangkis sehingga parang tersebut mengenai punggung tangan kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta ujung parang mengenai sisi badan sebelah kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang mana pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih kondisi sadar dan berusaha mengambil parang miliknya yang terletak didepannya menggunakan tangan kanannya dan berusaha menarik badannya kebelakang sambil mendekatkan kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kearah terdakwa untuk melakukan perlawanan namun terdakwa langsung mengambil posisi merendah dan kembali menebaskan parang kearah leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari arah depan hingga membuat kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel terlepas dari badannya dan jatuh kearah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, kemudian badan korban ikut jatuh kearah sebelah kanannya dengan posisi miring atau meniduri bagian dada sebelah kanan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung mengambil karung milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari dalam tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel sebanyak 2 (dua) buah serta mengambil karung miliknya sebanyak 1 (satu) buah kemudian menggabungkan ketiga karung tersebut menjadi satu, selanjutnya terdakwa mengambil kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, sandal milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas selempang yang ada di badan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, dan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta kepala yang terpisah dengan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kemudian memasukkan kedalam karung tersebut selanjutnya mengunci mulut karung tersebut dengan cara menjalin sisa ujung karung kemudian mengangkat tubuh korban bersama dengan karung dan memikul dipundak terdakwa selanjutnya berjalan menuju lubang batu yang berjarak ± 400 (empat ratus) meter dari lokasi sambil menggunakan senter kepala yang mana lubang batu tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa untuk menyimpan mayat korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel setelah terdakwa menghilangkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel.
- Bahwa sesampainya dipinggir lubang batu tersebut dengan kedalaman ± 2 (dua) meter, terdakwa langsung melempar tubuh korban yang sudah tidak bernyawa kedalam lubang bebatuan tersebut selanjutnya terdakwa turun kedalam lubang tersebut selanjutnya menggali tanah yang ada dipinggir lubang batu untuk menutupi tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel hingga tidak terlihat lagi, selanjutnya terdakwa kembali kelokasi menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel tersebut untuk mengambil parang miliknya dan pergi kegenangan air didekat lokasi tersebut untuk membersihkan badan terdakwa, pakaian dan parang yang telah berlumuran darah serta membersihkan senter kepala milik terdakwa yang telah terkena percikan darah dan setelah dibersihkan, terdakwa mengumpulkan daun kelapa yang sudah kering selanjutnya membakarnya diatas percikan darah korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang tersisa diatas tanah agar menghilangkan bekas darah tersebut kemudian terdakwa mengambil barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel berupa 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah senter kepala dan sebilah parang dan membawanya kerumahnya dan setelah terdakwa mengganti pakaiannya dirumah kemudian terdakwa pergi lagi dengan memasukkan barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang diambil oleh terdakwa sebelumnya kedalam plastik yang mana barang tersebut terdakwa letakkan dibagian depan sepeda motor selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa buang dipinggir pantai. Setelah terdakwa menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dan membuang barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel selanjutnya terdakwa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya dan mayat korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel ditemukan pada hari kamis tanggal 11 Desember 2025.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WARNA HATI MOLO Alias SAMA JUWITA menyebabkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : Ver/ 05/ XII/ RSBNK, Tanggal 13 Desember 2025 Perihal Hasil Visum Et Repertum Luar dan Dalam a.n Yusman Harefa yang ditanda-tangani oleh dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II. Kota Medan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Lebam Mayat : dijumpai pada punggung, pinggang yang tidak hilang dalam penekanan ;
Kaku mayat : Dijumpai pada, anggota gerak atas dan bawah yang mudah dilawan ;
Pembusukan : Dijumpai pada seluruh tubuh, dijumpai belatung dengan ukuran panjang dua senti meter.
PEMERIKSAAN LUAR :
- Kepala : Dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh senti meter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh dua belas sentimeter dari daun telinga kiri satu sentimeter, dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter lebar satu koma tiga sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tujuh sentimeter jarak dari daun telinga kiri sepuluh sentimeter. Dijumpai luka memar pada kepala sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter.
- Leher : Dijumpai leher terpisah dari kepala dan badan jarak luka dari telinga kiri tiga sentimeter dari telinga kanan tujuh sentimeter. Dijumpai sisa leher kiri dan sisa leher kanan sejajar pada bahu. Dijumpai resapan darah pada otot leher dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter.
- Punggung : Dijumpai luka bacok pada punggung sisi kiri dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tiga belas sentimeter dari lipat ketiak kiri satu sentimeter.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka bacok pada puncak bahu kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter jarak dari siku kiri tiga puluh empat sentimeter. Dijumpai luka bacok pada lengan kiri bawah sisi luar dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua koma lima sentimeter jarak dari siku kiri sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri tujuh belas sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
- Pembukaan kulit kepala : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter setentang dengan luka memar.
- Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai pecah tulang tengkorak pada sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter setentang luka bacok.
- Selaput Otak : Dijumpai luka bacok tembus pada selaput otak sisi kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter.
- Jaringan otak : Dijumpai jaringan otak sudah membubur berwarna kemerahan.
- Kulit Leher bagian dalam : Dijumpai Kulit leher bagian dalam terpotong ;
- Otot Leher : Dijumpai otot leher terpotong ;
- Pembuluh darah leher : Dijumpai pembuluh darah leher kiri dan kanan terpotong ;
- Saluran nafas bagian atas : Dijumpai saluran nafas bagian atas terpotong ;
- Saluran makan bagian atas : Dijumpai saluran makan bagian atas terpotong.
- Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan tulang dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Kantung Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai Proses pembusukan.
- Dijumpai sisa makanan berbentuk padat berwarna kekuningan tidak berbau merangsang, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kanan : Kapsul mudah lepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kiri : Kapsul mudah dilepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
Telah diperiksa sample kulit kepala dan kulit leher dengan hasil tidak dapat dinilai oleh karena pembusukan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki, dikenal, panjang badan seratus delapan puluh enam sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri, punggung sisi kiri, puncak bahu kiri, lengan kiri, dijumpai leher yang sudah terputus.
Dari Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala sisi kiri, otot leher, dijumpai pecah tulang tengkorak kepala, dijumpai terpotongnya kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah leher kanan dan kiri, saluran nafas bagian atas, saluran makan bagian atas, tulang jakun, tulang leher.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena terputusnya leher dari kepala oleh karena trauma tajam.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana pada intinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merupakan bentuk voorbedachte nade yang dikenal sebagai dolus premiditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana dimana adanya persiapan, jeda waktu maupun saat melakukan perbuatan tersebut dengan suasana kebatinan yang tenang dan tidak tergesa-gesa.
-------- Perbuatan WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Desa Hilihati Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang merampas nyawa orang lain” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mencari kelapa dikebun orang lain dan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mau ikut dan berjanji langsung bertemu dilokasi. Kemudian Terdakwa mempersiapkan peralatannya berupa sebilah parang, alat panjat pohon kelapa dan satu buah karung serta senter kepala langsung menuju lokasi pencarian kelapa tersebut yang mana peralatan tersebut terdakwa dan sesampainya dilokasi ± 50 (lima puluh) dari tempat pencarian kelapa tersebut terdakwa bertemu dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang juga membawa peralatan untuk mengambil kelapa dilokasi tersebut sehingga terdakwa bersama-sama dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menuju lokasi tersebut dan setelah sampai pada lokasi yang dituju kemudian terdakwa mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk istrahat sejenak dengan posisi jongkok sambil bercerita kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel “he ama Nuel hana lo’obato-bato wolau lagu-lagu dao nakhi kho ga’au ina Juwita kaco keluargama (he ama Nuel kenapa kau tidak berhenti melakukan perbuatan itu dek sama kakakmu Ina Juwita, kacau keluarga kami)” kemudian korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merespon hal tersebut sambil berdiri dengan mengatakan “boi oyako khou ngawalo awai niwaogu khou yaaga mano fefu daa sifatalifuso baduhe nakhe (jangan banyak ceritamu, hanya ini yang saya bilang samamu kami semua yang bersaudara di Tuhenakhe ini) dan setelah itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kembali jongkok.
- Oleh karena korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel tidak mengindahkan perkataan terdakwa, kemudian terdakwa emosi dan mengambil parang miliknya yang terletak ditanah dengan posisi berdiri disamping korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel langsung menebaskan parang tersebut dari arah belakang leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian leher belakang korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dan saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih dalam keadaan jongkok dan mengatakan kepada terdakwa “he ama Juwita yaodo da’a (he ama Juwita yaodo daa (he ama Juwita saya ini)” namun terdakwa tidak memperdulikannya dan kembali mengarahkan parang kearah sisi depan sebelah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel namun pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel berusaha menangkis sehingga parang tersebut mengenai punggung tangan kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta ujung parang mengenai sisi badan sebelah kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang mana pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih kondisi sadar dan berusaha mengambil parang miliknya yang terletak didepannya menggunakan tangan kanannya dan berusaha menarik badannya kebelakang sambil mendekatkan kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kearah terdakwa untuk melakukan perlawanan namun terdakwa langsung mengambil posisi merendah dan kembali menebaskan parang kearah leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari arah depan hingga membuat kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel terlepas dari badannya dan jatuh kearah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, kemudian badan korban ikut jatuh kearah sebelah kanannya dengan posisi miring atau meniduri bagian dada sebelah kanan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung mengambil karung milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari dalam tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel sebanyak 2 (dua) buah serta mengambil karung miliknya sebanyak 1 (satu) buah kemudian menggabungkan ketiga karung tersebut menjadi satu, selanjutnya terdakwa mengambil kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, sandal milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas selempang yang ada di badan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, dan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta kepala yang terpisah dengan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kemudian memasukkan kedalam karung tersebut selanjutnya mengunci mulut karung tersebut dengan cara menjalin sisa ujung karung kemudian mengangkat tubuh korban bersama dengan karung dan memikul dipundak terdakwa selanjutnya berjalan menuju lubang batu yang berjarak ± 400 (empat ratus) meter dari lokasi sambil menggunakan senter kepala untuk menyimpan mayat korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel setelah terdakwa menghilangkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel.
- Bahwa sesampainya dipinggir lubang batu tersebut dengan kedalaman ± 2 (dua) meter, terdakwa langsung melempar tubuh korban yang sudah tidak bernyawa kedalam lubang bebatuan tersebut selanjutnya terdakwa turun kedalam lubang tersebut selanjutnya menggali tanah yang ada dipinggir lubang batu untuk menutupi tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel hingga tidak terlihat lagi, selanjutnya terdakwa kembali kelokasi menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel tersebut untuk mengambil parang miliknya dan pergi kegenangan air didekat lokasi tersebut untuk membersihkan badan terdakwa, pakaian dan parang yang telah berlumuran darah serta membersihkan senter kepala milik terdakwa yang telah terkena percikan darah dan setelah dibersihkan, terdakwa mengumpulkan daun kelapa yang sudah kering selanjutnya membakarnya diatas percikan darah korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang tersisa diatas tanah agar menghilangkan bekas darah tersebut kemudian terdakwa mengambil barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel berupa 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah senter kepala dan sebilah parang dan membawanya kerumahnya dan setelah terdakwa mengganti pakaiannya dirumah kemudian terdakwa pergi lagi dengan memasukkan barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang diambil oleh terdakwa sebelumnya kedalam plastik yang mana barang tersebut terdakwa letakkan dibagian depan sepeda motor selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa buang dipinggir pantai. Setelah terdakwa menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dan membuang barang milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel selanjutnya terdakwa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya dan mayat korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel ditemukan pada hari kamis tanggal 11 Desember 2025.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WARNA HATI MOLO Alias SAMA JUWITA menyebabkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : Ver/ 05/ XII/ RSBNK, Tanggal 13 Desember 2025 Perihal Hasil Visum Et Repertum Luar dan Dalam a.n Yusman Harefa yang ditanda-tangani oleh dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II. Kota Medan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Lebam Mayat : dijumpai pada punggung, pinggang yang tidak hilang dalam penekanan ;
Kaku mayat : Dijumpai pada, anggota gerak atas dan bawah yang mudah dilawan ;
Pembusukan : Dijumpai pada seluruh tubuh, dijumpai belatung dengan ukuran panjang dua senti meter.
PEMERIKSAAN LUAR :
- Kepala : Dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh senti meter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh dua belas sentimeter dari daun telinga kiri satu sentimeter, dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter lebar satu koma tiga sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tujuh sentimeter jarak dari daun telinga kiri sepuluh sentimeter. Dijumpai luka memar pada kepala sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter.
- Leher : Dijumpai leher terpisah dari kepala dan badan jarak luka dari telinga kiri tiga sentimeter dari telinga kanan tujuh sentimeter. Dijumpai sisa leher kiri dan sisa leher kanan sejajar pada bahu. Dijumpai resapan darah pada otot leher dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter.
- Punggung : Dijumpai luka bacok pada punggung sisi kiri dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tiga belas sentimeter dari lipat ketiak kiri satu sentimeter.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka bacok pada puncak bahu kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter jarak dari siku kiri tiga puluh empat sentimeter. Dijumpai luka bacok pada lengan kiri bawah sisi luar dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua koma lima sentimeter jarak dari siku kiri sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri tujuh belas sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
- Pembukaan kulit kepala : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter setentang dengan luka memar.
- Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai pecah tulang tengkorak pada sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter setentang luka bacok.
- Selaput Otak : Dijumpai luka bacok tembus pada selaput otak sisi kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter.
- Jaringan otak : Dijumpai jaringan otak sudah membubur berwarna kemerahan.
- Kulit Leher bagian dalam : Dijumpai Kulit leher bagian dalam terpotong ;
- Otot Leher : Dijumpai otot leher terpotong ;
- Pembuluh darah leher : Dijumpai pembuluh darah leher kiri dan kanan terpotong ;
- Saluran nafas bagian atas : Dijumpai saluran nafas bagian atas terpotong ;
- Saluran makan bagian atas : Dijumpai saluran makan bagian atas terpotong.
- Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan tulang dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Kantung Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai Proses pembusukan.
- Dijumpai sisa makanan berbentuk padat berwarna kekuningan tidak berbau merangsang, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kanan : Kapsul mudah lepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kiri : Kapsul mudah dilepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
Telah diperiksa sample kulit kepala dan kulit leher dengan hasil tidak dapat dinilai oleh karena pembusukan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki, dikenal, panjang badan seratus delapan puluh enam sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri, punggung sisi kiri, puncak bahu kiri, lengan kiri, dijumpai leher yang sudah terputus.
Dari Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala sisi kiri, otot leher, dijumpai pecah tulang tengkorak kepala, dijumpai terpotongnya kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah leher kanan dan kiri, saluran nafas bagian atas, saluran makan bagian atas, tulang jakun, tulang leher.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena terputusnya leher dari kepala oleh karena trauma tajam.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana pada intinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merupakan bentuk voorbedachte nade yang dikenal sebagai dolus premiditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana dimana adanya persiapan, jeda waktu maupun saat melakukan perbuatan tersebut dengan suasana kebatinan yang tenang dan tidak tergesa-gesa.
-------- Perbuatan WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Bahwa Terdakwa WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Desa Hilihati Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat pada pokok diatas, pada saat terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mencari kelapa dikebun orang lain dan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel mau ikut dan berjanji langsung bertemu dilokasi. Kemudian Terdakwa mempersiapkan peralatannya berupa sebilah parang, alat panjat pohon kelapa dan satu buah karung serta senter kepala langsung menuju lokasi pencarian kelapa tersebut dan sesampainya dilokasi ± 50 (lima puluh) dari tempat pencarian kelapa tersebut terdakwa bertemu dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang juga membawa peralatan untuk mengambil kelapa dilokasi tersebut sehingga terdakwa bersama-sama dengan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menuju lokasi tersebut dan setelah sampai pada lokasi yang dituju kemudian terdakwa mengajak korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel untuk istrahat sejenak dengan posisi jongkok sambil bercerita kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel “he ama Nuel hana lo’obato-bato wolau lagu-lagu dao nakhi kho ga’au ina Juwita kaco keluargama (he ama Nuel kenapa kau tidak berhenti melakukan perbuatan itu dek sama kakakmu Ina Juwita, kacau keluarga kami)” kemudian korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merespon hal tersebut sambil berdiri dengan mengatakan “boi oyako khou ngawalo awai niwaogu khou yaaga mano fefu daa sifatalifuso baduhe nakhe (jangan banyak ceritamu, hanya ini yang saya bilang samamu kami semua yang bersaudara di Tuhenakhe ini) dan setelah itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kembali jongkok.
- Oleh karena korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel tidak mengindahkan perkataan terdakwa, kemudian terdakwa emosi dan mengambil parang miliknya yang terletak ditanah dengan posisi berdiri disamping korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel langsung menebaskan parang tersebut dari arah belakang yang mengenai leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel menggunakan kedua tangan dan mengenai bagian dan saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih dalam keadaan jongkok dan mengatakan kepada terdakwa “he ama Juwita yaodo da’a (he ama Juwita yaodo daa (he ama Juwita saya ini)” namun terdakwa tidak memperdulikannya dan kembali mengarahkan parang kearah sisi depan sebelah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel namun pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel berusaha menangkis sehingga parang tersebut mengenai punggung tangan kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta ujung parang mengenai sisi badan sebelah kiri korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel yang mana pada saat itu korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel masih kondisi sadar dan berusaha mengambil parang miliknya yang terletak didepannya menggunakan tangan kanannya dan berusaha menarik badannya kebelakang sambil mendekatkan kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kearah terdakwa untuk melakukan perlawanan namun terdakwa langsung mengambil posisi merendah dan kembali menebaskan parang kearah leher korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari arah depan hingga membuat kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel terlepas dari badannya dan jatuh kearah kanan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, kemudian badan korban ikut jatuh kearah sebelah kanannya dengan posisi miring atau meniduri bagian dada sebelah kanan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa langsung mengambil karung milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel dari dalam tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel sebanyak 2 (dua) buah serta mengambil karung miliknya sebanyak 1 (satu) buah kemudian menggabungkan ketiga karung tersebut menjadi satu, selanjutnya terdakwa mengambil kepala korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, sandal milik korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas gendong korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, tas selempang yang ada di badan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel, dan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel serta kepala yang terpisah dengan tubuh korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel kemudian memasukkan kedalam karung tersebut selanjutnya mengunci mulut karung tersebut dengan cara menjalin sisa ujung karung kemudian mengangkat tubuh korban bersama dengan karung dan memikul dipundak terdakwa selanjutnya berjalan menuju lubang batu yang berjarak ± 400 (empat ratus) meter dari lokasi sambil menggunakan senter kepala untuk menyimpan mayat korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel setelah terdakwa menghilangkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WARNA HATI MOLO Alias SAMA JUWITA menyebabkan korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : Ver/ 05/ XII/ RSBNK, Tanggal 13 Desember 2025 Perihal Hasil Visum Et Repertum Luar dan Dalam a.n Yusman Harefa yang ditanda-tangani oleh dr. Ismurrizal, S.H., M.H., Sp.F Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II. Kota Medan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Lebam Mayat : dijumpai pada punggung, pinggang yang tidak hilang dalam penekanan ;
Kaku mayat : Dijumpai pada, anggota gerak atas dan bawah yang mudah dilawan ;
Pembusukan : Dijumpai pada seluruh tubuh, dijumpai belatung dengan ukuran panjang dua senti meter.
PEMERIKSAAN LUAR :
- Kepala : Dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh senti meter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh dua belas sentimeter dari daun telinga kiri satu sentimeter, dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter lebar satu koma tiga sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tujuh sentimeter jarak dari daun telinga kiri sepuluh sentimeter. Dijumpai luka memar pada kepala sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter.
- Leher : Dijumpai leher terpisah dari kepala dan badan jarak luka dari telinga kiri tiga sentimeter dari telinga kanan tujuh sentimeter. Dijumpai sisa leher kiri dan sisa leher kanan sejajar pada bahu. Dijumpai resapan darah pada otot leher dengan ukuran panjang delapan sentimeter lebar lima sentimeter.
- Punggung : Dijumpai luka bacok pada punggung sisi kiri dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter lebar lima sentimeter jarak dari garis tengah tubuh tiga belas sentimeter dari lipat ketiak kiri satu sentimeter.
- Anggota gerak atas : Dijumpai luka bacok pada puncak bahu kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter jarak dari siku kiri tiga puluh empat sentimeter. Dijumpai luka bacok pada lengan kiri bawah sisi luar dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua koma lima sentimeter jarak dari siku kiri sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri tujuh belas sentimeter.
PEMERIKSAAN DALAM :
- Pembukaan kulit kepala : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar enam sentimeter setentang dengan luka memar.
- Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai pecah tulang tengkorak pada sisi kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter setentang luka bacok.
- Selaput Otak : Dijumpai luka bacok tembus pada selaput otak sisi kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter.
- Jaringan otak : Dijumpai jaringan otak sudah membubur berwarna kemerahan.
- Kulit Leher bagian dalam : Dijumpai Kulit leher bagian dalam terpotong ;
- Otot Leher : Dijumpai otot leher terpotong ;
- Pembuluh darah leher : Dijumpai pembuluh darah leher kiri dan kanan terpotong ;
- Saluran nafas bagian atas : Dijumpai saluran nafas bagian atas terpotong ;
- Saluran makan bagian atas : Dijumpai saluran makan bagian atas terpotong.
- Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Pembukaan tulang dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Kantung Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Jantung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Perut : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai Proses pembusukan.
- Dijumpai sisa makanan berbentuk padat berwarna kekuningan tidak berbau merangsang, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, Dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kanan : Kapsul mudah lepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
- Ginjal kiri : Kapsul mudah dilepas, tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan, dijumpai proses pembusukan.
Telah diperiksa sample kulit kepala dan kulit leher dengan hasil tidak dapat dinilai oleh karena pembusukan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki, dikenal, panjang badan seratus delapan puluh enam sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka bacok pada kepala sisi kiri, punggung sisi kiri, puncak bahu kiri, lengan kiri, dijumpai leher yang sudah terputus.
Dari Pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala sisi kiri, otot leher, dijumpai pecah tulang tengkorak kepala, dijumpai terpotongnya kulit leher bagian dalam, otot leher, pembuluh darah leher kanan dan kiri, saluran nafas bagian atas, saluran makan bagian atas, tulang jakun, tulang leher.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena terputusnya leher dari kepala oleh karena trauma tajam.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana pada intinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menghilangkan nyawa korban Yusman Harefa Alias Ama Nuel merupakan bentuk voorbedachte nade yang dikenal sebagai dolus premiditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana dimana adanya persiapan, jeda waktu maupun saat melakukan perbuatan tersebut dengan suasana kebatinan yang tenang dan tidak tergesa-gesa.
-------- Perbuatan WARNA HATI MOLO Alias AMA JUWITA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |