Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Gst Amiati Lase Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amiati Lase
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan antara Amiati Lase dengan Elisati Hulu (Alm) yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Kristen Protestan di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Fulolo Buakhe pada tanggal 10 Juli 1973 berdasarkan Surat keterangan Nomor 004/0258/J.FB/I/2026 pada tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Fulolo Buakhe Resort 24 ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pengesahan Perkawinan Pemohon dengan Elisati Hulu (Alm) tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut ke dalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta perkawinan atas nama Pemohon dengan Elisati Hulu (Alm) ;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak