| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Aferima Mendrofa alias Ama Desti pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mencoba merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya teringat akan permasalahannya dengan Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela sehingga timbul niat Terdakwa untuk menyakiti Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yang mana Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah gunting yang telah terbagi dua dengan gagang bewarna orange dan mata gunting terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekira 22 (dua puluh dua) cm dari dapur rumahnya dan menyimpan gunting tersebut di saku kanan celananya, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela.
- Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa tiba dirumah Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, yang mana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Ayah dari Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri dan Anak Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella yang sedang berada di teras depan rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa meminta mancis untuk membakar rokoknya kepada Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri, dan setelah membakar rokoknya Terdakwa pun mengetahui bahwa saat itu Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela tidak berada di rumah tersebut, namun karena awalnya telah merasa dendam selanjutnya Terdakwa mengambil gunting yang telah ia persiapkan sebelumnya di saku kanan celananya, yang mana pada saat itu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri melihat hal tersebut menjadi takut dan lari masuk ke dalam rumah.
- Kemudian Terdakwa pun melihat bahwa Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella yang merupakan Anak dari Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela tersebut masih berada di teras depan rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mendekati lalu menusuk dada Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengunakan gunting tersebut. Pada saat yang bersamaan Saksi Alfinus Mendrofa alias Alfin yang melihat hal tersebut langsung berteriak meminta tolong dengan tujuan agar Terdakwa berhenti melakukan perbuatannya, dan mendengar teriakan tersebut Terdakwa pun menjadi takut dan tidak melanjutkan perbutannya lalu langsung pergi meinggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengalami luka tusuk dibagian dada nya sehingga kemudian Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/380/UPTD Dinkes-HD/II/2024 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Henny Susilowati Dachi selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hiliduho, menerangkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 jam 09.49 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka robek di dada kiri, permukaan rata, tampak jaringan lemak menyembul keluar dengan ukuran luka 2 cm;
- Terdapat luka robek dipunggung kanan permukaan rata dengan ukuran luka 2 cm;
Dengan kesimpulan kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam.
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Hiliduho selanjutnya Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella dirujuk ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk dilakukan pemulihan dengan cara operasi, yang mana berdasarkan keterangan Ahli dr. Hajriadi Syah Fitri Aceh, Sp.B menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella ketika dilakukan operasi ditemukan :
- Luka robek dengan tepi rata dibagian dada kiri bawah menembus ke dalam rongga perut mengenai hati dan lambung;
- Luka robek dengan tepi rata di punggung kanan bawah dengan panjang 3 cm dengan kedalaman 1,5 cm;
- Tampak luka robek di hati ukuran 2 cm x 2 cm x 1 cm;
- Tampak luka robek di lambung ukuran 2 cm x 1 cm.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Aferima Mendrofa alias Ama Desti pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja mencoba merampas nyawa orang lain, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias untuk menemui Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela dengan membawa gunting yang telah terbagi dua dan menyimpan gunting tersebut di saku kanan celananya. Adapun tujuan Terdakwa membawa gunting tersebut yaitu untuk menyakiti Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela karena merasa dendam;
- Pada saat itu Ayah dari Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri dan Anak Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella yang sedang berada di teras depan rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminta mancis untuk membakar rokoknya kepada Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri, dan setelah membakar rokoknya Terdakwa pun mengetahui bahwa saat itu Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela tidak berada di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil gunting yang telah ia persiapkan sebelumnya di saku kanan celananya, yang mana pada saat itu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri melihat hal tersebut menjadi takut dan lari masuk ke dalam rumah.
- Kemudian Terdakwa pun melihat bahwa Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella yang merupakan Anak dari Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela tersebut masih berada di teras depan rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mendekati lalu menusuk dada Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengunakan gunting tersebut. Pada saat yang bersamaan Saksi Alfinus Mendrofa alias Alfin yang melihat hal tersebut langsung berteriak meminta tolong dengan tujuan agar Terdakwa berhenti melakukan perbuatannya, dan mendengar teriakan tersebut Terdakwa pun menjadi takut dan tidak melanjutkan perbutannya lalu langsung pergi meinggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengalami luka tusuk dibagian dada nya sehingga kemudian Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/380/UPTD Dinkes-HD/II/2024 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Henny Susilowati Dachi selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hiliduho, menerangkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 jam 09.49 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka robek di dada kiri, permukaan rata, tampak jaringan lemak menyembul keluar dengan ukuran luka 2 cm;
- Terdapat luka robek dipunggung kanan permukaan rata dengan ukuran luka 2 cm;
Dengan kesimpulan kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam.
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Hiliduho selanjutnya Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella dirujuk ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk dilakukan pemulihan dengan cara operasi, yang mana berdasarkan keterangan Ahli dr. Hajriadi Syah Fitri Aceh, Sp.B menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella ketika dilakukan operasi ditemukan :
- Luka robek dengan tepi rata dibagian dada kiri bawah menembus ke dalam rongga perut mengenai hati dan lambung;
- Luka robek dengan tepi rata di punggung kanan bawah dengan panjang 3 cm dengan kedalaman 1,5 cm;
- Tampak luka robek di hati ukuran 2 cm x 2 cm x 1 cm;
- Tampak luka robek di lambung ukuran 2 cm x 1 cm.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Aferima Mendrofa alias Ama Desti pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana, “melakukan kekerasan terhadap Anak, mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri di Desa Lasara Tanoseo Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias untuk menemui Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela dengan membawa gunting yang telah terbagi dua dan menyimpan gunting tersebut di saku kanan celananya. Adapun tujuan Terdakwa membawa gunting tersebut yaitu untuk menyakiti Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela. Pada saat itu Ayah dari Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri dan Anak Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela yaitu Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella yang sedang berada di teras depan rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminta mancis untuk membakar rokoknya kepada Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri, dan setelah membakar rokoknya Terdakwa pun mengetahui bahwa saat itu Saksi Yama Aro Mendrofa alias Ama Sela tidak berada di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil gunting yang telah ia persiapkan sebelumnya di saku kanan celananya, yang mana pada saat itu Saksi Sadieli Mendrofa alias Ama Gaeri melihat hal tersebut menjadi takut dan lari masuk ke dalam rumah.
- Kemudian Terdakwa pun melihat bahwa Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella masih berada di teras depan rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mendekati lalu menusuk dada Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengunakan gunting tersebut. Pada saat yang bersamaan Saksi Alfinus Mendrofa alias Alfin yang melihat hal tersebut langsung berteriak meminta tolong dengan tujuan agar Terdakwa berhenti melakukan perbuatannya, dan mendengar teriakan tersebut Terdakwa pun menjadi takut dan tidak melanjutkan perbutannya lalu langsung pergi meinggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella mengalami luka tusuk dibagian dada nya sehingga kemudian Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/380/UPTD Dinkes-HD/II/2024 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Henny Susilowati Dachi selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Hiliduho, menerangkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 jam 09.49 WIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka robek di dada kiri, permukaan rata, tampak jaringan lemak menyembul keluar dengan ukuran luka 2 cm;
- Terdapat luka robek dipunggung kanan permukaan rata dengan ukuran luka 2 cm;
Dengan kesimpulan kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam.
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan di UPTD Puskesmas Hiliduho selanjutnya Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella dirujuk ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk dilakukan pemulihan dengan cara operasi, yang mana berdasarkan keterangan Ahli dr. Hajriadi Syah Fitri Aceh, Sp.B menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Grisella Nichelli Mendrofa alias Sella ketika dilakukan operasi ditemukan :
- Luka robek dengan tepi rata dibagian dada kiri bawah menembus ke dalam rongga perut mengenai hati dan lambung;
- Luka robek dengan tepi rata di punggung kanan bawah dengan panjang 3 cm dengan kedalaman 1,5 cm;
- Tampak luka robek di hati ukuran 2 cm x 2 cm x 1 cm;
- Tampak luka robek di lambung ukuran 2 cm x 1 cm.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ---------- |