Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Gst JULIKARIANY GEA MIRIATI HIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIKARIANY GEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.JULIKARIANY GEA
Tergugat
NoNama
1MIRIATI HIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.350.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum surat perjanjian Utang tanggal 15 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan  hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan demi hukum Agunan/jaminan pinjaman berupa tanah sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 00161 Atas nama Miriati Hia (Tergugat) dan telah diseraan dan disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai surat perjanjian Utang tanggal 15 juli 2019  atas tanah jaminan tersebut terletak di Desa terletak di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.112 M2 (tiga ribu seratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 26 April 2018 nomor : 00135/Lolomoyo/2018 Adalah sah demi hukum.
  5. menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang piutangganya kepada Penggugat secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
    1. Sisa pinjaman Pokok sebesar Rp. 24.350.000,-, (Dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 
    2. Sisa Hutang Bunga sebesar 2% per bulan dari hutang pokok  sebesar  Rp. 20.655.629,- (Dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) perbulan januari 2025.
    3. Sisa Denda Keterlambatan sebesar 0,5 %  dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 3.639.050 (tiga juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu lima puluh rupiah) sampai periode januari 2025 atau Dengan rincian sebagai berikut:   (Dalam Tabel)  Sehingga  total keseluruhan Rp. 48.644.670  (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 00161 Atas nama Miriati Hia yang telah diserakan dan disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai surat perjanjian Utang tanggal 15 juli 2019  atas tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.112 M2 (tiga ribu seratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 26 April 2018 nomor : 00135/Lolomoyo/2018  yang masih dalam penguasaan para tergugat demi kepentingan Penggugat dan jika diperlukan dengan bantuan pihak aparat keamanan polri/TNI.

7. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI.

8. Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah  dan segala tanaman yang ada diatasnya sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 00161 Atas nama Miriati Hia yang telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai surat perjanjian Utang tanggal 15 juli 2019  yaitu Dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.112 M2 (tiga ribu seratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 26 April 2018 nomor : 00135/Lolomoyo/2018, sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak