Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun I Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saat Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA sedang duduk di kursi depan teras rumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun I Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, kemudian Korban FA’ATULO DAELI Alias AMA YARE berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor lalu melintasi/melewati jalan depan rumah Terdakwa. Saat Terdakwa melihat Korban, tiba-tiba Terdakwa beranjak dari kursi tempat duduknya lalu berdiri mencari batu yang berada di sekitarnya setelah itu Terdakwa menggenggam batu menggunakan tangan kanannya kemudian melemparkannya ke arah Korban sehingga mengenai kepala bagian kiri Korban yang mengakibatkan Korban terjatuh dalam posisi terlentang di pinggir jalan.
- Setelah itu Terdakwa mengambil satu batang kayu nibung yang berukuran sekitar 1 (satu) meter yang berada di sekitar teras rumah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan mengambil lampu obor api dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian Terdakwa kembali menghampiri Korban yang masih jatuh terlentang lalu Terdakwa menggunakan tangan kirinya menyundutkan lampu obor api itu ke arah kepala dan ke arah badan Korban selanjutnya Terdakwa menggunakan tangan kanannya melayangkan/mengayunkan kayu nibung ke arah leher Korban sebanyak 3 (tiga) kali, ke arah pipi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah kening Korban.
- Terdakwa mengambil sebilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan ukuran keseluruhan sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) sentimeter dari pinggang sebelah kanan lalu Terdakwa melayangkan/mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanannya ke arah kening korban sebanyak 1 (satu) kali, menyebabkan Korban terluka dan kesakitan serta berteriak meminta tolong sehingga Saksi YOBEDI HIA Alias AMA PENCA dan Saksi DERITAWATI HIA Alias AMA PENCA keluar rumah mencoba menghentikan perbuatan Terdakwa.
- Tidak puas terhadap tindakan itu, Terdakwa kembali melayangkan/mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanannya ke bebeberapa bagian tubuh Korban antara lain ke arah pelipis korban sebanyak 1 (satu) kali, ke arah kelopak mata bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah tulang pipi bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi SEKA GASIMA DAELI Alias SEKA menghampiri Korban yang sudah tergeletak untuk memberikan pertolongan, namun melihat hal tersebut Terdakwa memukul kepala Saksi SEKA GASIMA DAELI Alias SEKA menggunakan patahan kayu nibung. Kemudian Terdakwa menghentikan perbuatannya, meninggalkan korban, lalu kabur ke arah rumah Terdakwa karena sudah ada beberapa saksi atau masyarakat yang hadir ditempat tersebut dan berusaha menghentikan perbuatan Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban FA’ATULO DAELI Alias AMA YARE meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor 85/IKF/IX/2024 yang dikelurkan Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan tanggal 09 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal S.H., M.H., Sp.F , dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Identitas Jenazah:
Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek hitam, lurus, panjang rambut depan empat sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri satu sentimeter, panjang rambut belakang satu sentimeter, rambut tidak mudah dicabut dan sudah diformalin
Kesimpulan:
Dari hasi pemeriksaan luar, dijumpai luka lecet pada dahi, kelopak mata, pipi kiri, dijumpai luka memar pada bibir, punggung, siku, lutut kiri, dijumpai luka yg sudah dijahit pada dahi kiri, kelopak mata kiri, pipi kiri, dijumpai luka sayat pada pipi kiri, dijumpai luka bakar pada dada kiri.
Dari hasil pemeriksan dalam, dijumpai resapan darah yg luas pada kulit kepala kiri sisi dalam, selaput otak bagian kiri, otak kecil, tulang bola mata kiri, dijumpai retak tulang tengkorak kepala kiri, tulang bola mata kiri.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yg banyak pada rongga kepala dan jaringan otak kecil disertai retaknya tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tajam
Perbuatan Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun I Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penganiayaan yang mengakibatkan kematian”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saat Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA sedang duduk di kursi depan teras rumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun I Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, kemudian Korban FA’ATULO DAELI Alias AMA YARE berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor lalu melintasi/melewati jalan depan rumah Terdakwa. Saat Terdakwa melihat Korban, tiba-tiba Terdakwa beranjak dari kursi tempat duduknya lalu berdiri mencari batu yang berada di sekitarnya setelah itu Terdakwa menggenggam batu menggunakan tangan kanannya kemudian melemparkannya ke arah Korban sehingga mengenai kepala bagian kiri Korban yang mengakibatkan Korban terjatuh dalam posisi terlentang di pinggir jalan.
- Setelah itu Terdakwa mengambil satu batang kayu nibung yang berukuran sekitar 1 (satu) meter yang berada di sekitar teras rumah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan mengambil lampu obor api dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian Terdakwa kembali menghampiri Korban yang masih jatuh terlentang lalu Terdakwa menggunakan tangan kirinya menyundutkan lampu obor api itu ke arah kepala dan ke arah badan Korban selanjutnya Terdakwa menggunakan tangan kanannya melayangkan/mengayunkan kayu nibung ke arah leher Korban sebanyak 3 (tiga) kali, ke arah pipi Korban sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah kening Korban.
- Terdakwa mengambil sebilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan ukuran keseluruhan sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) sentimeter dari pinggang sebelah kanan lalu Terdakwa melayangkan/mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanannya ke arah kening korban sebanyak 1 (satu) kali, menyebabkan Korban terluka dan kesakitan serta berteriak meminta tolong sehingga Saksi YOBEDI HIA Alias AMA PENCA dan Saksi DERITAWATI HIA Alias AMA PENCA keluar rumah mencoba menghentikan perbuatan Terdakwa.
- Tidak puas terhadap tindakan itu, Terdakwa kembali melayangkan/mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanannya ke bebeberapa bagian tubuh Korban antara lain ke arah pelipis korban sebanyak 1 (satu) kali, ke arah kelopak mata bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah tulang pipi bagian kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi SEKA GASIMA DAELI Alias SEKA menghampiri Korban yang sudah tergeletak untuk memberikan pertolongan, namun melihat hal tersebut Terdakwa memukul kepala Saksi SEKA GASIMA DAELI Alias SEKA menggunakan patahan kayu nibung. Kemudian Terdakwa menghentikan perbuatannya dan melarikan diri ke arah rumah Terdakwa karena sudah ada beberapa saksi atau masyarakat yang hadir ditempat tersebut dan berusaha menghentikan perbuatan Terdakwa.
- Bahwa Korban dibawa ke UPT Pusekesmas Rawat Inap Sirombu untuk memperoleh perawatan medis akan tetapi sekitar waktu 20 menit setelah itu korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban FA’ATULO DAELI Alias AMA YARE meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor 85/IKF/IX/2024 yang dikelurkan Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan tanggal 09 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal S.H., M.H., Sp.F , dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Identitas Jenazah:
Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek hitam, lurus, panjang rambut depan empat sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri satu sentimeter, panjang rambut belakang satu sentimeter, rambut tidak mudah dicabut dan sudah diformalin
Kesimpulan:
Dari hasi pemeriksaan luar, dijumpai luka lecet pada dahi, kelopak mata, pipi kiri, dijumpai luka memar pada bibir, punggung, siku, lutut kiri, dijumpai luka yg sudah dijahit pada dahi kiri, kelopak mata kiri, pipi kiri, dijumpai luka sayat pada pipi kiri, dijumpai luka bakar pada dada kiri.
Dari hasil pemeriksan dalam, dijumpai resapan darah yg luas pada kulit kepala kiri sisi dalam, selaput otak bagian kiri, otak kecil, tulang bola mata kiri, dijumpai retak tulang tengkorak kepala kiri, tulang bola mata kiri.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yg banyak pada rongga kepala dan jaringan otak kecil disertai retaknya tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tajam
Perbuatan Terdakwa RAHMAT GULO Alias RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |