| Dakwaan |
------Bahwa FILIPUS ATALISI TELAUMBANUA Alias ATA pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Hilitobara Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun kelapa milik SAKSI KORBAN FRANK WILKERSAN ZEBUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu dengan Anak Saksi FALDI DUHA Alias FALDI mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah diuraikan diatas sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi kebun kelapa milik saksi korban untuk melihat kondisi kebun kelapa tersebut sedang dijaga oleh seseorang atau tidak. Setelah memastikan kondisi kebun kelapa tersebut aman, Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil perlengkapan yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi kebun kelapa milik Saksi Korban sambil membawa 1 (satu) bilah parang, alat buat memanjat pohon kelapa, dan 2 (dua) lembar karung sebagai alat untuk mengambil buah kelapa. Setibanya disana, Terdakwa langsung memanjat pohon pertama dengan menggunakan alat bantu yang dipasang dikakinya selanjutnya mulai memanjat dan menjatuhkan buah kelapa dari pohonnya. Setelah itu Terdakwa memanjat beberapa pohon kelapa dan mengumpulkan sebanyak (seratus tiga puluh satu) 131 buah kelapa yang telah dijatuhkannya tersebut lalu mengumpulkannya ke semak-semak di sekitar kebun tersebut dan sebagian di masukkan ke dalam 2 (dua) lembar karung yang telah dipersiapkannya, kemudian Terdakwa meninggalkan kebun milik saksi korban tersebut dan berencana untuk mengambil buah kelapa tersebut diwaktu malam;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi yang tinggal bertetangga dengan Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi mengajak Terdakwa mendatangi pesta pernikahan yang berada Desa lain, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan pergi bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi sambil mengendarai sepeda motor Satria Fu dengan nomor polisi BK 6287 AES. Kemudian saat ditengah perjalanan Terdakwa mengajak Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi untuk mengambil dan menjual buah kelapa yang telah Terdakwa turunkan dari pohon kelapa di lahan milik Saksi Korban. Setelah itu Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi menyetujui ajakan tersebut dan mereka langsung menuju ke kebun kelapa milik Saksi Korban. Setibanya di sana, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi langsung masuk ke kebun kelapa milik Saksi Korban tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi mengangkut sebagian buah kelapa dengan menggunakan 2 (dua) buah karung dari total keseluruhan 131 (seratus tiga puluh satu) buah kelapa yang telah diturunkan oleh Terdakwa dan dikumpulkan di semak-semak sekitar kebun kelapa tersebut. Setelah itu, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi hendak meninggalkan kebun milik saksi korban setelah mengambil 2 (dua) buah karung yang berisikan buah kelapa tersebut dengan menggunakan sepeda motor satria fu, mereka dihadang oleh Saksi Korban bersama dengan masyarakat sekitar yang telah memergoki Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi. Selanjutnya Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi telah berulangkali mengambil buah kelapa dari kebun kelapa milk Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi Korban. Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh Terdakwa. Dalam setiap perbuatan pencurian yang dilakukan, Terdakwa memiliki tugas untuk memanjat pohon kelapa serta membawa kelapa tersebut untuk dijual secara bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Faldi Duha Alias Faldi mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------- |