Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Gst Immanuel Frangkly Laoli MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/7045/XII/RES.1.6./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Immanuel Frangkly Laoli
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah milik an. YAORAHU ZEGA Alias AMA ERWIN yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA. Adapun perbuatan Terdakwa atas nama MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di depan rumah milik an. YAORAHU ZEGA Alias AMA ERWIN, yang dimana pada saat itu korban atas nama HATALISMAN DAWOLO Alias LISMAN sedang berhenti di depan warung dari an. YAORAHU ZEGA Alias AMA ERWIN untuk mengecek rantai sepeda motor korban yang telah terlepas, kemudian dari arah berlawanan terdakwa an. MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA mengendarai sepeda motornya dan langsung menabrakan sepeda motornya dengan sepeda motor korban yang membuat motor korban dan terdakwa berdua terjatuh, kemudian saat korban sedang mendirikan sepeda motor korban yang telah terjatuh kemudian terdakwa an. MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA mengatakan kepada korban ” ”HADIA DAA  KHEME BALE HANA OTAHA TAHA NIHA?” yang artinya ”APA INI SAMAMU KENAPA KAMU TAHAN ORANG?” lalu korban menjawabnya ”SORRY BALE PAK TENGA SENGAJAGU” yang artinya ”MINTA MAAF PAK BUKAN YANG SAYA SENGAJA” kemudian terdakwa an. MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA menghampiri korban dan mengatakan kepada korban ”HADIA WE?” yang artinya ”APA?” dan kemudian terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri korban dengan tangan sebelah kanan terdakwa an. MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA  sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa saksi atas nama BAZARO DAWOLO Alias AMA AYU, Saksi DEN MARTIN GEA Alias DEMA dan saksi ARIANTO ZEGA Alias KARI yang berada dilokasi kejadian mengakui telah melihat dan menyaksikan langsung terdakwa telah menampar pipi sebelah kiri korban dengan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak sebanyak 1 (satu) kali.

 

Dalam perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli (dokter) dr. RENNO JUNIA HAWAN selaku dokter yang melakukan penanganan medis dan pengecekan kondisi terhadap pasien / korban atas nama HATALISMAN DAWOLO Alias LISMAN di ruangan IGD pada RSUD dr. M. THOMSEN NIAS pada tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 21.38 Wib, yang dimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 183.1/ 33 / Med tanggal 24 Desember 2024 pasien / korban atas nama HATALISMAN DAWOLO Alias LISMAN mengalami kelainan yakni Tampak kemerahan di rahang kiri (depan telinga kiri) dengan batas tidak tegas dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul. Saksi Ahli dr. RENNO JUNIA HAWAN menerangkan bahwa luka yang dialami oleh pasien / korban atas nama HATALISMAN DAWOLO Alias LISMAN tidak menghalangi pasien dalam aktifitasnya atau pekerjaannnya dan luka tersebut dapat sembuh kembali seperti sedia kala dan tidak mengakibatkan cacat.

 

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, dan bukti petunjuk (hasil visum) bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka atau kelainan berupa tampak kemerahan di rahang kiri (depan telinga kiri) dengan dengan batas tidak tegas.

 

Kepada Terdakwa atas nama MEIDI SAFRIMAN ZEGA Alias AMA NANDA atas perbuatannya tersebut Terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya