Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Gst Notulisman Ndraha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Notulisman Ndraha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan tahun lahir Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 1204-LT-17072025-0012 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis 27 November 2006 diubah menjadi 27 November 2009 sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN- Dd/06 1172329, Ijazah SMP nomor: DN-07/D-SD/K13/23 01311186 dan Surat Baptis nomor 20/I-F/MJ-L.G/2017 atas nama NOTULISMAN NDRAHA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan tahun Pemohon yang sebenarnya 27 November 2009;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak