Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan Tergugat yang tidak memiliki itikat baik untuk membayar terhadap Sisa Utangnya kepada Penggugat tersebut sebesar Rp. 80.050.000,- ( Delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah ) hingga sampai saat ini merupakan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji.
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PINJAMAN pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 dan Bukti Kuitansi Penerimaan Uang tertanggal 20 Januari 2020 adalah SAH DAN BERHARGA.
- Menghukum Tergugat Mengembalikan ( Membayar ) Sisa Utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 80.050.000,- ( Delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah ) secara tunai dan seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkract Van Gewisdje ).
- Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan dalam perkara aquo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |