Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Gst NURMINA HALAWA 1.Agnes Debora Bu’ulolo
2.PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Cq. Pimpinan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Asuransi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMINA HALAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFAHTA SEMBIRING, S.H.NURMINA HALAWA
Tergugat
NoNama
1Agnes Debora Bu’ulolo
2PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Cq. Pimpinan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Cabang Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.250.000.000,00
Petitum

P R I M A I R  :

 

--- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan menurut hukum sah, yaitu  : Polis Tergugat II (Asuransi Jiwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life ) nomor : 300692844-3  yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama alm. FAMATIMBA HAREFA tentang uang pertanggungan Asuransi sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah).-
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran uang pertanggungan kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA dalam Polis Nomor 300692844-3  atas nama alm. FAMATIMBA HAREFA tersebut  adalah perbuatan Wanpestasi ;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membayar  kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA yaitu uang pertanggungan asuransi jiwa atas nama tertanggung alm. FAMATIMBA HAREFA sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah) tunai;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II  untuk membayar  kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA  bunga sebesar 6 % pertahun (0,5 % perbulan) dari uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3   sebesar  1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah)= Rp. 1.250.000.000 x 0,5% = Rp. 6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak Tergugat II menerima pengajuan tentang pembayaran klaim  asuransi meninggal dunia dalam Polis Nomor 300692844-3   dilaksanakan oleh Tergugat II;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membayar  kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA  secara  tunai, sekaligus  dan seketika, yaitu Kerugian Immaterill Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar  kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA  yaitu Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari sejak Tergugat lalai melakukan pembayaran uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3   tentang Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai pada waktu Tergugat II  melaksanakan membayar kepada Penggugat seluruh uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  8. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

          SUBSIDAIR  : 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak