| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Johandi Krisman Duha Alias Yoyo pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kel. Saombo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pukul 02.15 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Jonathan Fredrik Silaban, S.H. dan Saksi Kriston Hulu yang ketiganya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Johandi Krisman Duha Alias Yoyo sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gunungsitoli, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan informasi yang telah diperoleh tersebut;
- Bahwa tidak lama kemudian Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Ujung Kel. Saombo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum, yang mana sebelum tertangkap, Terdakwa ada membuang suatu barang menggunakan tangan kirinya di pinggir jalan tersebut, sehingga Tim Sat Resnarkoba langsung mengambil dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang telah Terdakwa buang dan menemukan:
- 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ warna ungu;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna merah dengan nomor SIM: 0851-3724-3406, nomor IMEI 1: 865153072510739 dan nomor IMEI 2: 865153072510721;
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari kenalan Terdakwa yang bernama Bode dengan cara, Terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Bode via WhatsApp dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu yang telah disediakan oleh Bode di kediamannya yang beralamat di desa Fadoro Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Mendapat ajakan dari kenalannya, Terdakwa kemudian langsung memesan ojek online menuju rumah Bode tersebut dan setelah Terdakwa sampai, Bode kemudian mengarahkan Terdakwa ke sebuah pondok yang berada di depan rumahnya yang mana di dalam pondok tersebut, Terdakwa dan Bode mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Selanjutnya, setelah Terdakwa dan Bode selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Bode kemudian memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ warna ungu kepada Terdakwa, sambil menjelaskan bahwa di dalam kotak rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu. Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu pemberian Bode, Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Bode agar mengantarnya pulang ke rumahnya yang beralamat di jalan Jend. Sudirman No. 86 Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli. Namun, di tengah perjalan menuju rumah Terdakwa, Tim Sat Resnarkoba yang berpakaian preman datang menghadang dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Bode pada saat itu langsung melarikan diri;
- Bahwa Terdakwa menerangkan ada membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ warna ungu, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna merah dengan nomor SIM: 0851-3724-3406, nomor IMEI 1: 865153072510739 dan nomor IMEI 2: 865153072510721 ke pinggir jalan umum, pada saat sebelum Terdakwa ditangkap;
- Bahwa Terdakwa mengenal Bode sejak tahun 2023 dan telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu, dengan pembelian terakhir yang masih Terdakwa ingat yaitu;
- Pada tanggal 01 Juni 2025 dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Tanggal 10 Juni 2025 dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Tanggal 30 Juni 2025 dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir;
- Tanggal 08 Juli 2025 dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menerangkan selama memesan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membayarnya secara tunai ataupun transfer kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 261/10074/IL/2025, tanggal 22 Juli 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep tranparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5427/NNF/2025, tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
|