| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa KARDI GAHO Alias AMA FEBI bersama-sama dengan Saksi DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI dan Saksi HERDIANTO GAHO Alias HERDI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi (Istri Terdakwa) dan Saksi Herdianto Gaho Alias Herdi (Anak Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Darmawati Telaumbanua “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Terdakwa mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Jimbo (Saksi Ardianto Telenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan bekerja sama dan mau membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak. Kemudian Terdakwa menjual 1 sak sabu-sabu (5 gram) kepada Saudara Jimbo dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya disaat Terdakwa akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Saksi Herdianto Gaho “bungkus dulu” kemudian Saksi Herdianto Gaho mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Terdakwa, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Terdakwa dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/ sabu-sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Saksi Darmawati Telaumbanua, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Saksi Herdianto Gaho. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Darmawati Telaumbanua mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Terdakwa, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Terdakwa didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan saksi Herdianto Gaho mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara Terdakwa melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan saksi Herdianto Gaho atas perintah dari Terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjutnya setelah saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan saksi Herdianto Gaho mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi Herdianto Gaho memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima Terdakwa dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum dijual kepada orang - orang.
- Bahwa Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan saksi Herdianto Gaho tidak memiliki izin dalam transaksi jual – beli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Janauri 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda,S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa KARDI GAHO Alias AMA FEBI bersama-sama dengan Saksi DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI dan Saksi HERDIANTO GAHO Alias HERDI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu -sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari sealasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi (Istri Terdakwa) dan Saksi Herdianto Gaho Alias Herdi (Anak Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Darmawati Telaumbanua “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Terdakwa mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Jimbo (Saksi Ardianto Telenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan bekerja sama dan mau mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak. Selanjutnya disaat Terdakwa akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Saksi Herdianto Gaho “bungkus dulu” kemudian Saksi Herdianto Gaho mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Terdakwa, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Terdakwa dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/ sabu-sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Saksi Darmawati Telaumbanua, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Saksi Herdianto Gaho. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Darmawati Telaumbanua mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Terdakwa, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Terdakwa didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan saksi Herdianto Gaho mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara Terdakwa melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan saksi Herdianto Gaho atas perintah dari Terdakwa, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjut setelah saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan saksi Herdianto Gaho mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh saksi Herdianto Gaho memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima Terdakwa dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum diberikan kepada orang - orang.
- Bahwa Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan saksi Herdianto Gaho tidak memiliki izin memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Darmawati Telaumbanua dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Janauri 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda,S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |