| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa HERDIANTO GAHO Alias HERDI bersama-sama dengan Saksi KARDI GAHO Alias AMA FEBI dan Saksi DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sealasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Kardi Gaho Alias Ama Febi (Ayah Terdakwa) dan Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi (Ibu Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Saksi Kardi Gaho dan Saksi Darmawati Telaumbanua “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Saksi Kardi Gaho mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jimbo (Saksi Ardianto Talenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan bekerja sama dan mau membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak. Kemudian Saksi Kardi Gaho menjual 1 sak sabu (5 gram) kepada Saudara Jimbo dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya disaat Saksi Kardi Gaho akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Terdakwa “bungkus dulu” kemudian Terdakwa mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi Kardi Gaho. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Saksi Kardi Gaho, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Saksi Kardi Gaho dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Saksi Kardi Gaho dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/sabu – sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Saksi Kardi Gaho dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Terdakwa, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Saksi Kardi Gaho apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Saksi Kardi Gaho dan Saksi Darmawati Telaumbanua mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Saksi Kardi Gaho, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Saksi Kardi Gaho dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Saksi Kardi Gaho didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Darmawati Telaumbanua mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara saksi Kardi Gaho melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan Terdakwa atas perintah dari saksi Kardi Gaho, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjutnya setelah saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan saksi Kardi Gaho lalu saksi Kardi Gaho menyuruh Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima saksi Kardi Gaho dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum dijual kepada orang - orang.
- Bahwa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Darmawati Telaumbanua tidak memiliki izin dalam transaksi jual – beli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa HERDIANTO GAHO Alias HERDI bersama-sama dengan Saksi KARDI GAHO Alias AMA FEBI dan Saksi DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari sealasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Kardi Gaho Alias Ama Febi (Ayah Terdakwa) dan Saksi Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi (Ibu Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Saksi Kardi Gaho dan Saksi Darmawati Telaumbanua “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Saksi Kardi Gaho mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jimbo (Saksi Ardianto Talenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa mengatakan akan bekerja sama dan mau membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak. Kemudian Saksi Kardi Gaho menjual 1 sak sabu (5 gram) kepada Saudara Jimbo dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya disaat Saksi Kardi Gaho akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Terdakwa “bungkus dulu” kemudian Terdakwa mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi Kardi Gaho. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Saksi Kardi Gaho, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Saksi Kardi Gaho dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Saksi Kardi Gaho dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/sabu – sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Saksi Kardi Gaho dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Terdakwa, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Saksi Kardi Gaho apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Saksi Kardi Gaho dan Saksi Darmawati Telaumbanua mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Saksi Kardi Gaho, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Saksi Kardi Gaho dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Saksi Kardi Gaho didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Darmawati Telaumbanua mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara saksi Kardi Gaho melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan Terdakwa atas perintah dari saksi Kardi Gaho, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjutnya setelah saksi Darmawati Telaumbanua bersama dengan Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan saksi Kardi Gaho lalu saksi Kardi Gaho menyuruh Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima saksi Kardi Gaho dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum diberikan kepada orang - orang.
- Bahwa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Darmawati Telaumbanua tidak memiliki izin memiliki dna menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
--- A T A U ---
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa HERDIANTO GAHO Alias HERDI pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saat petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi Kardi Gaho, Saksi Darmawati Telaumbanua, dan Terdakwa di rumah Terdakwa, dimana dalam rumah Terdakwa ditemukan barang bukti antara lain :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga berat netto adalah 5,06 (lima koma nol enam) gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus 0,60 (nol koma enam puluh) gram sehingga berat netto adalah 2,86 (dua koma delapan enam) gram;
- 23 buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 13 buah plastik bening ukuran kecil;
- 5 buah plastik bening ukuran sedang;
- 8 buah plastik klip bening ukuran besar;
- 2 buah plastik bening ukuran besar;
- 7 buah plastik klip bening ukuran sedang
- 1 buah sendok/sekop terbuat dari bungkus rokok;
- 1 buah dompet berwarna coklat;
- 1 buah timbangan Elektronik;
- 1 buah potongan plastik berwarna hitam,
Kemudian saat Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian yang bernama Saksi Ardianto Talenta Giawa, Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh Saksi Ardianto Talenta Giawa untuk melepaskan diri dari penangkapan. Selanjutnya setelah berhasil melepaskan diri lalu Terdakwa lari keluar rumah sambil berteriak dengan maksud dan tujuan untuk melakukan provokasi kepada masyarakat setempat agar melakukan penghadangan terhadap petugas Kepolisian yang sedang melakukan penangkapan di rumah Terdakwa. Kemudian disaat bersamaan, Saksi Ardianto Talenta Giawa langsung melakukan pengejaran kepada Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa, kemudian membawa Terdakwa masuk kedalam mobil Petugas Kepolisian untuk diamankan yang mana saat itu juga Saudara Gondrong yang sudah diamankan berada didalam mobil tersebut. Namun saat berada didalam mobil petugas kepolisian Terdakwa kembali melarikan diri dari dalam mobil Petugas Kepolisian, melihat hal tersebut Petugas Kepolisian kembali mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang disaat bersamaan Saudara Gondrong dengan posisi tangan yang diborgol berhasil melarikan diri dari dalam mobil Petugas Kepolisian.
- Bahwa masyarakat setempat yang sudah ramai dan ribut saat melihat petugas kepolisian yang melakukan pengejaran dan penangkapan kepada Terdakwa, meminta kepada Petugas Kepolisian untuk melepaskan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian langsung membawa Terdakwa ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
- 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 138 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------ |