Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Gst KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA) ERIKA MENDROFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA)
Tergugat
NoNama
1ERIKA MENDROFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.796.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Utang Piutang Dana Bergulir LPDB-KUMKM, No. 11.03/45/LPDB/VII/2021, Tanggal  15 Juli 2021 adalah sah dan berkekuatan  hukum yang mengikat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  Penggugat,  yaitu sisa Utang Pokok pijaman Tergugat sebesar Rp. 14.796.000,-, (empat belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam  ribu rupiah).,
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa bunga pinjaman kepada  Penggugat,   sebesar 2% per bulan dari hutang pokok terhitung dari Tanggal 17 belas Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 atau dengan jumlah selurunya  sebesar  Rp. 4.432.320- (empat juta empat ratus tiga puluh dua ributia ratus dua puluh rupiah) perbulan januari 2025.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa denda keterlambatan pembayaran pinjaman kepada Peggugat   sebesar 0,5 %  Per hari dari sisa pokok pinjaman terhitung dari Tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 atau dengan jumlah selurunya  sebesar Rp. 69.206.401 (enam puluh Sembilan juta dua ratus enam ribu empat ratus satu rupiah). secara tunai, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan demi hukum Agunan/jaminan pinjaman berupa tanah sesuai Akta NOTARIS DANIEL DUHA, SH.M.Kn Tentang Pelepasa Hak Besama No. 15, Tanggal 14 Juli 2021 dan telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman sesuai surat Perjanjian utang Tanggal  15 Juli 2021  dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Sisobahili I Taneseo’o  Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara        :  Jalan Raya, - Sebelah Timur       : Tanah Milik BerkartPemilu Zendrato, - Sebelah Selatan     : Tanah Milik Sinema Zendrato, - Sebelah Barat        : Tanah Milik Dewi Martin Zendrato Adalah sah demi hukum.
  8. Menyatakan demi hukum  Akta Notaris DANIEL DUHA, SH.M.n. No. 18 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Akta Srat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan adalah sah dan berkekuatan  hukum yang mengikat
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sesuai Akta NOTARIS DANIEL DUHA, SH.M.Kn Tentang Pelepasa Hak Besama No. 15, Tanggal 14 Juli 2021 dan telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman sesuai surat Perjanjian utang Tanggal  15 Juli 2021  dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Sisobahili I Taneseo’o  Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara        :  Jalan Raya, - Sebelah Timur       : Tanah Milik BerkartPemilu Zendrato, - Sebelah Selatan     : Tanah Milik Sinema Zendrato, - Sebelah Barat        : Tanah Milik Dewi Martin Zendrato yang masih dalam penguasaan Tergugat demi kepentingan Penggugat dan jika diperlukan dengan bantuan pihak aparat keamanan polri/TNI.
  10. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI.
  11. Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan terhadap sebidang tanah sesuai Akta NOTARIS DANIEL DUHA, SH.M.Kn Tentang Pelepasa Hak Besama No. 15, Tanggal 14 Juli 2021 dan telah disetujui  untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman sesuai surat Perjanjian utang tanggal  15 Juli 2021  dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Sisobahili I Taneseo’o  Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara        :  Jalan Raya, - Sebelah Timur       : Tanah Milik BerkartPemilu Zendrato, - Sebelah Selatan     : Tanah Milik Sinema Zendrato, Sebelah Barat        : Tanah Milik Dewi Martin Zendrato sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusanberkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak