--------Bahwa Terdakwa ILHAMSAH Alias ILHAM pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi/Korban Eka Juwita Zai als. Wita yang sedang duduk diruang tamu bersama dengan Saksi Kamina Laia als. Ina Arni di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa Ilhamsah als. Ilham yang langsung masuk dan menyodorkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi/Korban sambil berkata “masuk kamar”, yang mana ajakan tersebut ditolak oleh Saksi/Korban sehingga membuat Terdakwa menjadi kesal. Uang tersebut kemudian dimasukkan kembali oleh Terdakwa ke dalam kantongnya dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi/Korban yang masih dalam posisi duduk lalu menampar pipi sebelah kanan Saksi/Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya. Setelah itu Saksi/Korban berdiri namun Terdakwa mendorong wajah kanan Saksi/Korban sehingga kepala sebelah kiri dari Saksi/Korban terbanting di tembok, kemudian Terdakwa kembali menampar pipi kiri Saksi/Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya, menarik tangan kanan lalu kembali menampar hingga Saksi/Korban terbanting ditembok samping pintu rumah. Pada saat itu Saksi/Korban berusaha untuk berdiri dan berlari ke bagian belakang rumah guna menghindari Terdakwa, namun Terdakwa mengejarnya sehingga Saksi/Korban kembali ditampar di bagian wajah sebelah kiri dan ditendang di bagian paha sebelah kiri oleh Terdakwa yang menyebabkan Saksi/Korban jatuh terduduk, kemudian dilanjutkan kembali dengan menendang perut, menampar kepala sebelah kiri dan membanting kepala Saksi/Korban. Pada saat itu Saksi/Korban sempat berusaha menahan kepalanya menggunakan tangan kirinya, namun Saksi/Korban mendapati darah ditangannya yang ternyata berasal dari kepalanya. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Kamina Laia als. Ina Arni.------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi/Korban mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: 183.1/11/Med. tanggal 12 Desember 2024 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harkinton Abdieli Hulu, dokter pada RSUD dr. THOMSEN NIAS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Pada kepala sebelah kiri tampak luka robek memanjang dengan ukuran kurang lebih 2,5 cm x 0,3 cm dengan memar disekitarnya;
Luka tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
|