Dakwaan |
Pertama
---- Bahwa Terdakwa NOFERLIUS HARTA Alias UCOK pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB para saksi penangkap mendapatkan informasi dari informan yang dipercaya tentang adanya seseorang yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan ciri-ciri seorang lelaki dengan postur badan sedikit kurus, tinggi 155 cm, berambut pendek sedikit botak dikenal dengan nama UCOK. Atas Informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 55/XII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan surat perintah tugas tersebut Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melakukan tindakan penyelidikan dan langsung menuju ke Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Pada hari yang sama Terdakwa yang sedang berada di café Genasi Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menerima telepon dari Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian dalam percakapan tersebut Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO) meminta Terdakwa untuk menjemput Narkotika Golongan I jenis shabu di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, kemudian Terdakwa menyetujui permitaan Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO) tersebut dan langsung menuju ke Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor kendaraan bermotor. Setibanya di Desa Nanowa Terdakwa langsung menemui Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO), dalam pertemuan tersebut Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO) memberikan 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Saudara FELIX LAIA (Daftar Pencarian Orang/DPO) di desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan menjanjikan Terdakwa upah pengantaran sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung menyetujui permintaan Saudari SUMARNI NAKHE (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan langsung berangkat menuju ke Desa Bawodobara Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor hendak keluar dari Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung memberhentikan dan menyergap Terdakwa. Pada saat penyergapan dilakukan, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dari tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melakukan penggeledahan badan dan mengamankan 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru dengan Kartu SIM Telkomsel Nomor 0851 8446 6583 dari kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Nias Selatan Untuk proses lebih lnjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 240/10075/IL/2024, tanggal 17 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Yoshua Zhakarias Gultom selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening sedang berisihkan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 12,96 (dua belas koma sembilan enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 1,2 (satu koma dua) gram sehingga berat netto adalah 11,76 (sebelas koma tujuh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7405/NNF/2024, tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa NOFERLIUS HARITA Alias UCOK berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
----- A T A U -----
Kedua
---- Bahwa Terdakwa NOFERLIUS HARTA Alias UCOK pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB para saksi penangkap mendapatkan informasi dari informan yang dipercaya tentang adanya seseorang yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan ciri-ciri seorang lelaki dengan postur badan sedikit kurus, tinggi 155 cm, berambut pendek sedikit botak dikenal dengan nama UCOK. Atas Informasi tersebut diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 55/XII/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan surat perintah tugas tersebut Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melakukan tindakan penyelidikan dan langsung menuju ke Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melakukan briefing terkait dengan cara penangkapan, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION bergerak menuju ke Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION sampai di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan melakukan pengintaian di sana. Beberapa saat kemudian sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor hendak keluar dari Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung memberhentikan dan menyergap Terdakwa. Pada saat penyergapan dilakukan, Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dari tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melakukan penggeledahan badan dan mengamankan 1 (satu) unit handphone Vivo Y12S warna biru dengan Kartu SIM Telkomsel Nomor 0851 8446 6583 dari kantong celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Nias Selatan Untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 240/10075/IL/2024, tanggal 17 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Yoshua Zhakarias Gultom selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening sedang berisihkan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 12,96 (dua belas koma sembilan enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 1,2 (satu koma dua) gram sehingga berat netto adalah 11,76 (sebelas koma tujuh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7405/NNF/2024, tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa NOFERLIUS HARITA Alias UCOK berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |