| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah NIKSAPTA DEBORA WARUWU, Tempat Lahir Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah ORAHILI dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah 17 September 1998;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara guna melakukan perubahan kesalahan tentang penulisan Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir Pemohon pada Surat Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1224090910250001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1204074709980001, atas nama NIKSAPTA DEBORA WARUWU dan kepada pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara diperintahkan untuk memperbaiki Surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan Surat Keterangan pindah antar Kabupaten Kota Nomor : SKPWNI/1204/09102025/0002;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|