| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 tertanggal 21 November 2019, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan Utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 tertanggal 21 November 2019 berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Pemilik an. Filiani Gea BB 3750 VL, tahun 2015 Warna Merah dengan Nomor Rangka : MH1JFR11XFK151627, Nomor Mesin : JFR1E-1149347 dan Dokumen Surat Jual Beli Tanah Hak Milik an. Martinus Waruwu dengan luas 11,5 m x 100 m dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu sejumlah Rp. 124.718.937,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan juga kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Rp. 3.320.000,- (Dua juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 dan Surat Perjanjian Pinjaman Anggunan Nomor : 115/KSP-TSS/XI/2019 tertanggal 21 November 2019 tertanggal 21 November 2019 dan biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat yang berjumlah Rp. 128.038.973,- (seratus dua puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat menyerahkan segala Harta Benda Bergerak dan Tidak Bergerak selain dari Jaminan Anggunan Pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |