Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Utang Tertanggal 23 April 2014 dan Surat Perjanjian Utang Tertanggal 20 Agustus 2014 serta Surat Perjanjian Utang Tertanggal 24 Oktober 2015 sebagaimana kesepakatan Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Utang antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 23 April 2014 dan tertanggal 20 Agustus 2014 serta tertanggal 24 Oktober 2015, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian sejumlah 75.882.920,- (Tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan perinciannya yaitu : - Pada pinjaman pertama sebesar Rp. 29.263.960,- (Dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dengan rincian terdiri Pokok Pinjaman sebesar Rp. 4.040.000,- (Empat juta empat puluh ribu rupiah), Jasa Pinjaman sebesar Rp 13.036.920,- (Tiga belas juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan Jasa Tunggakan/Denda sebesar Rp. 12.187.040,- (Dua belas juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah); - Pada pinjaman kedua sebesar Rp. 23.482.960,- (Dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dengan rincian terdiri Pokok Pinjaman sebesar Rp. 3.220.000,- (Tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), Jasa Pinjaman sebesar Rp 10.589.680,- (Sepuluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan Jasa Tunggakan/Denda sebesar Rp. 9.673.280,- (Sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah); - Pada pinjaman ketiga sebesar Rp. 23.136.000,- (dua puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan rincian terdiri Pokok Pinjaman sebesar Rp. 3.220.000,- (Tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), Jasa Pinjaman sebesar Rp 10.304.000,- (Sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah) dan Jasa Tunggakan/Denda sebesar Rp. 9.632.000,- (Sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat yang berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp 3.750.000,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yaitu : - Transport Penagih Rp 1.750.000,,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); - Transport pengantaran Surat Peringatan/Wanprestasi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); - Transport pengantaran surat Somasi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); - Biaya Fotokopi/adm selama penagihan Rp. 400.000,- empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Utang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 23 April 2014 dan Tertanggal 20 Agustus 2014 serta tertanggal 24 Oktober 2015 beserta Biaya Perongkosan akibat kelalaian Tergugat hingga berjumlah Rp. 79.632.920 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat berdasarkan Undang-undang meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya berupa barang yang bergerak dan barang tak bergerak;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |